ARUSBAWAH.CO - Kasus tambang ilegal yang merusak kawasan KHDTK Unmul akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan oleh DPRD Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel.
Ia menilai interupsi yang disampaikan Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-13 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Ya itu bagus, karena tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” ujarnya pada Jum’at (2/5/2025).
Ekti menambahkan bahwa karena kasus ini menyentuh banyak bidang, seperti hukum, lingkungan, kehutanan, dan pertambangan, dibutuhkan sinergi antar komisi untuk menanganinya secara menyeluruh.
Tag