Arus Terkini

Kampus Bisa Ikut Nambang di Draft RUU Minerba, Jatam: Pemerintah Tak Becus Jamin Kesejahteraan Akademikus

Selasa, 21 Januari 2025 5:2

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Rencana revisi UU Minerba yang keempat kalinya ini dilakukan secara mendadak melalui rapat pleno yang digelar secara tiba-tiba pada Senin, 20 Januari 2025.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim nilai bahwa proses revisi ini jauh dari kata transparan dan dilakukan secara serampangan.

Selain tak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, menjabarkan bahwa setelah dicermati, setidaknya terdapat sejumlah poin krusial dalam naskah revisi UU Minerba.

Pertama adalah prioritas pemberian IUP dengan luas kurang dari 2.500 hektar ke UMKM, kemudian memberikan dasar hukum pemberian WIUP kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Selain itu, juga memprioritaskan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, memprioritaskan pemberian WIUP dalam rangka hilirisasi, serta pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa disebutkan secara jelas kementerian yang berwenang

Modus Gerombolan Sirkus Parlemen dan Istana untuk Bancakan

Jatam melalui rilisnya menilai bahwa revisi Minerba yang keempat kalinya ini tak dapat dibaca secara parsial hanya sebagai langkah untuk mengeksekusi dua putusan Mahkamah Konstitusi semata.

"Tindakan gerombolan politikus di parlemen tersebut harus dimaknai sebagai upaya membancak kekayaan alam, terutama mineral tambang secara berjamaah, sistematis, dan seolah-olah legal," jelas Mareta Sari.

Lebih lanjut, pembancakan kekayaan alam itu tak terlepas dari latar belakang dan kepentingan elit politik istana dan parlemen yang mayoritas di antaranya datang dari latar belakang pebisnis.

Berdasarkan penelusuran ICW, komposisi anggota parlemen, misalnya, terdapat sekitar 61 persen atau 354 individu dari total 580 anggota DPR periode 2024–2029 memiliki latar belakang atau afiliasi dengan sektor bisnis.

Demikian juga dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya yang juga memiliki kepentingan langsung dengan bisnis pertambangan.

Jatam merilis bahwa Prabowo merupakan pengendali utama sejumlah perusahaan batu bara yang memiliki konsesi di Kalimantan Timur, di antaranya PT Nusantara Energy, PT Nusantara Kaltim Coal, dan PT Erabara Persada Nusantara.

Sedangkan adik kandungnya, Hashim Djojohadikusumo merupakan pengendali utama Arsari Group yang memiliki lebih dari dua konsesi tambang timah di Bangka Belitung dan baru saja membeli saham PT Tambang Mas Sangihe (Baru Gold), yang menambang emas di pulau kecil Sangihe.

Selain itu, Kabinet Merah Putih besutan Prabowo juga disesaki para pebisnis di sektor industri ekstraktif.

"Berdasarkan catatan JATAM, setidaknya 34 dari 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih terafiliasi dengan bisnis, dan 15 di antaranya terkait dengan bisnis ekstraktif. Termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memiliki gurita bisnis nikel di Maluku Utara," jelas Mareta Sari.

Mareta lanjutkan bahwa pemberian konsesi kepada kampus dan UMKM tersebut sekaligus menunjukkan watak gerombolan pebisnis di parlemen dan istana yang tampak memanfaatkan nama besar perguruan tinggi sebagai alat legitimasi belaka.

"Ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat korban di lingkar tambang, bukan sebagai alat untuk merampok negara dan mengakumulasi daya rusak akibat usaha pertambangan," ucapnya.

Upaya melibatkan perguruan tinggi dalam urusan pertambangan ini juga dapat dipandang sebagai cara pemerintah 'cuci tangan' atas kesejahteraan para akademikus.

"Ketidakbecusan negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan para akademikus hendak diselesaikan dengan cara culas: membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan cara menambang," katanya.

Beberapa poin yang disebutkan diatas membuat Jatam memberikan pernyataan sikap tegas.

"JATAM mengecam keras revisi UU Minerba tersebut, sekaligus menuntut pemerintah dan DPR RI agar hentikan seluruh proses revisi tersebut," pungkasnya. (pra)

Tag

MORE