Arus Politik

Proyek Fiktif Telkom

Kader Jadi Tersangka, Ketua DPW Nasdem Kaltim soal PAW: Mohon Sabar, Beliau Kader Nasdem yang Baik

Senin, 19 Mei 2025 19:18

DITAHAN - Potret penahanan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta/IG: Kejati DKI Jakarta

ARUSBAWAH.CO - Penetapan Kamaruddin Ibrahim sebagai tersangka dan juga sudah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai Rp431,7 miliar menyisakan pertanyaan, bagaimana sikap partai atas penahanannya itu?

Termasuk soal apakah sudah menentukan sosok penggantinya jika nantinya dalam proses hukum terbukti bersalah dan mendapatkan vonis. 

Diketahui, politikus Partai NasDem dari Balikpapan itu jadi satu dari sembilan tersangka berdasarkan surat Kejati DKI Jakarta bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 lalu. 

Hingga kini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim tampaknya belum mengarah pada langkah untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyebut partai masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. 

"Mohon sabar sebentar, karena beliau adalah kader Nasdem yang baik. Kita masih menunggu dan menghargai proses hukum yang berlaku," ucapnya, saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Senin (19/5/2025).

Celni menyebut komunikasi sedang berjalan antara DPW, DPP, dan tersangka Kamaruddin. 

Namun ia enggan menyebut siapa nama pengganti yang akan duduk di kursi Legislatif menggantikan Kamaruddin.

“Untuk masalah PAW, saya belum bisa banyak komentar. Kami wait and see dulu,” tegasnya.

Celni pun tak ingin menjawab soal nasib Kamaruddin di internal partai. 

“Kami juga sedang berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menambahkan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini belum cukup kuat untuk memicu langkah partai mengharuskan PAW. 

"Ada aturan partai yang harus ditaati, tapi terlalu jauh kalau bicara PAW. Perkaranya saja baru proses," jelasnya.

Saat ditanya ulang soal kemungkinan sanksi tegas untuk Kamaruddin, termasuk pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW), Fatimah menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan di ranah hukum.

“Kita lihat dulu prosesnya dan bagaimana putusan akhirnya di pengadilan. Masih banyak hal yang bisa berubah di tengah jalan, jadi saya tidak ingin berandai-andai,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dua perusahaan swasta asal Balikpapan diduga dikendalikan anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim disebut terlibat dalam skandal proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai total Rp431,7 miliar.

Perusahaan tersebut adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST) dan PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS), masing-masing bergerak di bidang konstruksi serta logistik dan penyewaan alat berat.

Pria kelahiran 1971 itu kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan

Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta, Kamaruddin disebut pengendali utama di PT FAST dan PT BAPS. 

Kedua perusahaan itu disebut menerima proyek fiktif dari anak perusahaan PT Telkom Indonesia pada periode 2016–2018.

Masih dari rilis Kejati DKI Jakarta, disebutkan bahwa PT FAST seharusnya melaksanakan proyek pemasangan rantai pasokan berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan senilai Rp13,2 miliar. 

Sedangkan PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana (FAST) yang bergerak di industri konstruksi.

Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Dalam kurun 2016–2018, PT Telkom Indonesia melalui empat anak usahanya PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta menggandeng sembilan perusahaan rekanan, termasuk PT FAST dan PT BAPS, untuk proyek pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Namun, hasil penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta menunjukkan seluruh proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Kejati DKI menilai proyek-proyek itu tidak relevan dengan bisnis inti PT Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi. 

Pengadaan yang disepakati mencakup baterai lithium, genset, sistem penyimpanan energi, hingga renovasi ruang kantor, tanpa bukti pelaksanaan sah.

“Berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga melaksanakan usaha di luar core bisnisnya,” tulis Kejati DKI Jakarta dalam rilis resmi, Rabu (7/5/2025).

Dalam surat penetapan tersangka yang dirilis, PT FAST dan PT BAPS disebut sebagai bagian dari jaringan korporasi yang menerima keuntungan dari proyek fiktif tersebut.

Total nilai proyek kerja sama antar sembilan perusahan yang merugikan Negara mencapai Rp431,7 miliar. 

Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, terseret dalam kapasitasnya sebagai pengendali dua perusahaan yang mendapatkan proyek dari anak perusahaan PT Telkom,” demikian bunyi kutipan surat penetapan tersangka.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE