ARUSBAWAH.CO - Banjir yang kembali melanda Kabupaten Berau memicu kritik tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, menegaskan banjir di Berau tidak bisa dilepaskan dari jejak industri tambang dan perkebunan.
"Ini menunjukkan kerusakan ekologis yang sangat serius akibat tambang dan sawit,” kata Mustari pada, Minggu (14/12/2025).
JATAM: Banjir Berau Bukan Fenomena Alam Semata
Menurut JATAM, banjir yang terjadi bukan fenomena alam semata.
Banjir disebut sebagai dampak langsung dari kebijakan perizinan yang longgar dan tidak terkendali.
Data JATAM mencatat terdapat 94 konsesi tambang di Kabupaten Berau.
Dari jumlah tersebut, 93 berstatus Izin Usaha Pertambangan dan satu konsesi PKP2B, dengan total luas sekitar 400 ribu hektare.
Luasan konsesi itu dinilai menggambarkan betapa masifnya perubahan bentang alam Berau.
Kawasan hutan dan daerah resapan air berubah menjadi area produksi tambang.
Dampaknya dirasakan langsung oleh warga di hilir sungai yang setiap hujan deras harus menghadapi banjir.
Tambang Kepung Sungai Segah dan Kelai
JATAM juga mencatat 20 konsesi tambang berada tepat di sepanjang Sungai Segah dan Sungai Kelay.
Dua sungai ini menjadi sumber air utama masyarakat Berau.
Aktivitas tambang di sempadan sungai menyebabkan hilangnya vegetasi penahan erosi, meningkatnya sedimentasi, serta menurunnya kemampuan tanah menyerap air.
“Kalau sempadan sungai dibuka untuk tambang, maka air tidak lagi tertahan di hulu. Begitu hujan, air langsung turun ke hilir dan membanjiri pemukiman warga,” ujar Mustari.
Kerusakan Hulu Sungai Dinilai Jadi Pemicu Utama Banjir
Temuan JATAM menunjukkan tujuh dari 20 konsesi tersebut berada di hulu Sungai Kelai.
Kawasan hulu disebut sebagai kunci sistem hidrologi Berau.
Kerusakan di wilayah ini dinilai sebagai pemicu utama banjir yang terus berulang.
“Hulu sungai itu benteng terakhir. Kalau hulu dihancurkan, jangan heran banjir datang terus dan makin parah setiap tahun,” kata Mustari.
Bentangan Konsesi Tambang Membelah Ruang Hidup Warga
PT Berau Coal tercatat sebagai satu-satunya perusahaan tambang batubara berstatus PKP2B di Berau.
Konsesinya semula mencapai 118.400 hektare dan pada 2025 dipangkas menjadi 78.004 hektare.
Meski dipangkas, wilayah konsesi tersebut masih membentang dari hulu Sungai Kelai hingga Sungai Segah.
JATAM menyebut bentangan konsesi itu membelah ruang hidup masyarakat.
“Wilayah tambang ini memotong sumber air, pangan, dan ruang hidup warga Berau dari hulu sampai hilir,” ujar Mustari.
Citra Satelit Ungkap Kerusakan Ekologis di Hulu Sungai
Dari pemantauan citra satelit terbaru, JATAM menemukan pembukaan hutan berskala luas, hilangnya tutupan vegetasi alamiah, serta munculnya pit-pit tambang aktif di seluruh zona hulu dua sungai tersebut.
Kata dia, kawasan yang sebelumnya menjadi penyangga ekologis kini berubah drastis.
Menurutnya, kerusakan itu berdampak pada fungsi ekologis sungai.
Sedimentasi meningkat, kualitas air menurun, dan risiko banjir serta kekeringan menjadi lebih ekstrem.
Menurut JATAM, Aktivitas tambang di hulu juga meningkatkan ancaman longsor dan kontaminasi air yang berpotensi mengalir ke pemukiman warga.
Ekspansi Sawit Perparah Risiko Bencana di Berau
Selain tambang, JATAM mencatat sekitar 60 perizinan perkebunan sawit tersebar di Berau, berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim.
Ekspansi sawit dinilai memperparah kondisi dengan menghilangkan tutupan hutan dan daerah tangkapan air.
“Kombinasi tambang dan sawit sudah mengubah Berau menjadi wilayah rawan bencana. Ini bukan lagi soal cuaca, tapi soal kebijakan,” tegas Mustari.
(wan)




