ARUSBAWAH.CO - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memicu perdebatan hangat di media sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar, terutama untuk kategori PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu kasus dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara.
Ia kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 untuk tanah milik orang tuanya.
Jika sebelumnya keluarga Arif hanya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun, kini jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp9,5 juta.
Kenaikan ini setara dengan hampir 3.000 persen dalam setahun.
PBB P2 Masuk Kategori Pajak Daerah (Komponen dalam PAD)
Sejak 2014, pemerintah telah memisahkan PBB menjadi dua jenis dengan pengelolaan yang berbeda.
Pajak ke masyarakat yang belakangan ini mencuat adalah adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB ini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, mulai dari pemungutan hingga penetapan tarif menjadi kewenangan daerah.
Tag



