Arus Politik

Sosok Akmal Malik Diusulkan Kembali Jabat Pj Gubernur Kaltim, Pernah Digugat ASN ke PTUN hingga Didukung 7 Fraksi di Jakarta

Jumat, 20 September 2024 7:33

Kolase foto spanduk penolakan, Akmal Malik dan AFF Sembiring/ Kolase by arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Akmal Malik, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali diusulkan DPRD Kaltim untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim.

Namanya diusulkan, bersama dengan satu nama lainnya, yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni.

Usulan dari DPRD Kaltim itu telah diserahkan kepada Kemendagri untuk kemudian disahkan dan ditetapkan.

Dilihat ke belakang, sejak menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, ada beberapa peristiwa yang mencuat berkaitan dengan Akmal Malik.

Beberapa di antaranya sempat menjadi perhatian publik. Tim redaksi himpun beberapa di antaranya:

Sekitar 5 bulan setelah dilantik pada Oktober 2023 lalu, gejolak yang meminta adanya evaluasi kinerja Akmal Malik dalam kepemimpinan di Kaltim sebagai Pj Gubernur pernah disorot dan muncul dari kalangan masyarakat.

Sekitar Maret 2024 lalu, Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim menyuarakan agar Akmal Malik dievaluasi jabatannya sebagai Pj Gubernur Kaltim.

Mereka menilai, ada beberapa hal yang dilakukan Akmal Malik tidak berkenaan dengan kepentingan masyarakat Kaltim. Case-case yang dinilai tak berkenaan itu, berkaitan seputar beasiswa, kontrol soal konflik lahan di Pemaluan, PPU, hingga soal rencana mutasi pegawai.

Forum masyarakat itu pun kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan nomor surat No. 01/SPFSTMKT/IIIW2024, yang isi suratnya adalah soal langkah-langkah Akmal Malik ketika menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim.

Selama Akmal Malik menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, gugatan juga sudah dilayangkan padanya ke PTUN Samarinda.

Pihak penggugat itu adalah seorang ASN, yakni AFF Sembiring.

Ia menggugat adanya mutasi yang dilakukan Akmal Malik atas dirinya, yang dimutasi dari jabatan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim ke Staf Ahli Gubernur.

Gugatan itu terdaftar di PTUN Samarinda pada Senin 27 Mei 2024 dengan nomor perkara 22/G/2024/PTUN.SMD.

Meski digugat, dalam keterangannya kepada media, Akmal Malik sampaikan bahwa langkah mutasi yang dia lakukan sudah sesuai dengan aturan.

Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.

Akmal menyampaikan dasar dilakukannya mutasi itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” katanya.

Terbaru, masih berkaitan dengan Akmal Malik, sempat beredar adanya potret spanduk putih dengan narasi penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltim.

Potret spanduk penolakan Pj Gubernur Kaltim itu beredar sejak Kamis (5/9/2024) lalu, tetapi tak bertahan hari, keeseokan harinya spanduk itu sudah tak lagi terlihat.

Meski demikian potret spanduk itu sudah beredar di beberapa aplikasi perpesanan digital.

Dari potret beredar, lokasi spanduk itu berada di kawasan Jembatan Penyeberangan di Jalan Juanda, Samarinda.

Spanduk terlihat dipasang memanjang dan ditulis dengan menggunakan spray paint dengan dua warna, hitam dan merah.

“Tolak Akmal Malik. Perpanjangan Pj Gubernur Kaltim,” demikian redaksi tulisan pada spanduk yang terpajang itu.

Belum diketahui siapa pihak bertanggung jawab memasang spanduk itu di lokasi jembatan penyeberangan tersebut.

Perihal spanduk penolakan ini, juga sempat dikomentari Akmal. Ia merasa biasa-biasa saja.

"Semua warga masyakarat boleh bersuara, baik yang suka ataupun tidak suka. Ini pertanda demokrasi kita berlangsung dengan baik," katanya.

Selain diusulkan di Kaltim, Akmal Malik juga diusulkan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta, yang pada 17 Oktober 2024 ini, masa jabatannya akan selesai dijabat oleh Heru Budi Hartono.

Nama Akmal Malik diusulkan DPRD DKI Jakarta bersama dengan dua nama lainnya, yakni Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil) Kemengdari, dan Komjen Pol Tomsi Tohir sebagai (Inspektur Jenderal) Kemendagri.

Dalam usulan DPRD DKI Jakarta itu, Akmal Malik mendapat dukungan dari 7 fraksi. (pra)

Tag

MORE