ARUSBAWAH.CO - DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi Minyakita guna memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Hal ini juga tak lepas dari beberapa kejadian nasional yang sempat menghebohkan terkait dengan distribusi Minyakita.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa sidak akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Samarinda.
“Kami akan turun langsung ke pasar untuk memantau kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Viktor, Selasa (12/3/2025).
Keluhan dari masyarakat muncul setelah harga Minyakita di pasaran dilaporkan mencapai Rp 20.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700.
Selain itu, ada indikasi bahwa volume dalam kemasan lebih sedikit dari takaran yang seharusnya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi di sektor lain, seperti penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, DPRD Samarinda menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi minyak goreng bersubsidi guna mencegah spekulasi harga dan praktik curang di rantai pasok.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa produsen dan distributor menjalankan usahanya sesuai dengan standar yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka berisiko dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan besar,” tegas Viktor.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, DPRD Samarinda berharap distribusi Minyakita bisa lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar. (adv)