Arus Terkini

Respon OJK soal Dugaan Kredit Fiktif Rp 15 Miliar Bankaltimtara, Ada Respon Akademisi...

Selasa, 5 November 2024 14:31

Kolase kantor Bankaltimtara Balikpapan dan Pihak dari Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif/ Kolase by arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan dua pegawai Bankaltimtara oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim turut tim redaksi pertanyakan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara.

Diketahui, OJK merupakan lembaga penyelenggara dan pengawas kegiatan sektor finansial. Salah satu tujuan OJK dihadirkan pemerintah adalah untuk mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.

Hal yang ingin ditanyakan adalah soal kemugkinan dilakukannya evaluasi lintas sektor perbankan untuk membuat penyaluran kredit di bank pelat merah itu berjalan dengan baik dan tanpa ada masalah.

Serta berkaitan dengan bagaimana pengawasan OJK Kaltimtara dalam menjaga transaksi keuangan perbankan khususnya di Kaltim.

Perihal ini, tim redaksi coba lakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak Humas OJK Kaltimtara, Adi Setyo.

Saat dikonfrimasi, ia sampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan tim redaksi akan diteruskan dan dipersiapkan kepada Pimpinan.

"Mohon maaf terkait pertanyaan yang sudah disampaikan kami siapkan dulu dari tim di kantor, kami mesti siapkan dahulu untuk disampaikan kepada pimpinan," ucap Adi Setyo balasan pesan whatsapp pada, Selasa (05/11/2024).

Berlanjut, konfirmasi juga dilakukan kepada Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Bankaltimtara, soal apakah ada rilis lanjutan dari bank pelat merah ini terkait dugaan kredit fiktif yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Rita mengatakan tidak akan berkomentar lebih terkait kasus yang tengah menimpa bank pelat merah itu.

"Kami tidak boleh berkomentar terhadap penyidikan yang sedang berlangsung, karena kewenangan ada pada Penyidik," ucap Rita kepada redaksi Arusbawah.co melalui pesan Whatsapp di hari yang sama.

"Sedangkan penyidikan sebuah kasus pada dasarnya silent operation. Kami harus menghormati prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip penegakan hukum," tambahnya.

"Terkait itu nanti kami pelajari kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan kredit fiktif Rp 15 Miliar saat ini tengah diusut Kejati Kaltim.

Dari kasus ini, dua pegawai PT Bankaltimtara Cabang Balikpapan sudah dilakukan penahanan.

Dua pegawai Bankaltimtara yang ditahan yaitu DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.

Selain itu, juga seorang tersangka dari pihak swasta, RH, yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah yang diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2021.

Bankaltimtara menyetujui kredit sebesar Rp15 miliar kepada PT Erda Indah, yang diklaim seolah-olah telah mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.

Namun, menurut Toni, ternyata kontrak tersebut tidak ada, sehingga penyaluran kredit ini dinilai fiktif.

“Kerjasama dengan PT Waskita Karya dijadikan alasan untuk pengajuan kredit. Kenyataannya, tidak ada kontrak tersebut. Artinya, pinjaman ini seolah-olah ada kontrak dari PT Waskita Karya, padahal faktanya tidak ada,” ujar Toni di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).

Toni menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan Kejati Kaltim akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui siaran pers resmi.

Ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa pimpinan atau direktur Bankaltimtara, Toni menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara teknis.

“Saya tidak bisa memprediksi apakah pimpinan atau direktur Bankaltimtara akan diperiksa. Penyidik akan terus berupaya memperkuat alat bukti yang ada,” ungkap Toni.

Wawancara sebelumnya, Hairul Anwar, pengamat ekonomi sekaligus akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, memberikan pandangannya perihal dugaan kredit fiktif ini.

Menurutnya, kasus seperti ini, bukanlah hal baru di dunia perbankan, tetapi sangat disayangkan terjadi hal semacam ini di bank berpelat merah.

Namun, ia menyoroti pentingnya peran bank milik daerah yang seharusnya menjadi hal yang utama bagi perekonomian daerah, terutama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kejadian seperti ini jelas menurunkan citra bank daerah. Masyarakat bisa mulai berpikir bahwa pengajuan kredit di bank daerah menjadi lebih mudah diakses namun dengan risiko tinggi, terutama karena pengawasan di internal bank dipertanyakan”, tambahnya.

Hairul Anwar mengungkapkan bahwa peristiwa ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah.

Ia menekankan bahwa publik kini memiliki tuntutan lebih tinggi terhadap keamanan dana yang mereka simpan.

Hairul Anwar juga menyayangkan masih digunakannya SPK (Surat Perintah Kerja) proyek sebagai jaminan untuk pengajuan kredit.

Menurutnya, SPK seharusnya tidak lagi dijadikan dasar untuk menjamin kredit, apalagi jika proyek terkait berada di luar wilayah Kaltim, yang artinya lebih sulit dikontrol.

“Jika SPK yang dijadikan jaminan terlambat dibayarkan, apa yang bisa disita? Inilah yang membuat kasus kredit fiktif dengan jaminan SPK menjadi sulit diantisipasi oleh bank, terlebih bank pemerintah,” ungkap Hairul.

Ia menilai kasus ini harus dievaluasi lebih mendalam pada kebijakan kredit di Bankaltimtara.

Hairul menekankan pentingnya kebijakan untuk memastikan bahwa jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, bank seharusnya memiliki kebijakan yang lebih ketat terkait jaminan kredit.

Bankaltimtara perlu mengevaluasi penggunaan SPK sebagai jaminan. Di era modern ini, sudah seharusnya bank dapat memanfaatkan aplikasi cek kredit dari BI atau OJK untuk memastikan kredibilitas calon nasabah,” jelasnya.

Hairul Anwar juga menyampaikan bahwa pemberian kredit sebaiknya tidak hanya mengandalkan dokumen seperti SPK, tetapi juga menilai rekam jejak kreditur.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan rekam jejak kreditur, terutama untuk kredit UMKM.

Hairul menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pemberian kredit dan proses pengajuan jaminan di bank milik pemerintah.

Dewan pengawas, menurutnya, harus dapat mengawasi kredit secara menerus dan memastikan bahwa prosedur persetujuan kredit berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bank pemerintah seperti Bankaltimtara harus memiliki pengawasan internal yang kuat”, ungkapnya.

“Dewan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan setiap pengajuan kredit diperiksa secara mendalam. Pengawasan yang baik sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” pungkasnya. (wan/pra)

Tag

MORE