ARUSBAWAH.CO - Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang juga dikenal luas sebagai Paman Birin mulai mencuat usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT KPK itu dilakukan di Lingkup Pemprov Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilansir dari Kompas.com, menyampaikan bahawa ada uang yang diterima orang diduga kepercayaan gubernur dari proses OTT itu.
“Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” katanya, Senin (7/10/2024).
Hingga Senin sore, perihal OTT KPK itu, beredar kabar sudah ada pihak-pihak yang diterbangkan KPK ke Jakarta untuk pendalaman kasus.
Belum diketahui, apakah pihak-pihak yang diterbangkan itu termasuk Paman Birin atau hanya orang-orang kepercayaannya saja.
Lantas, siapa Paman Birin atau Sahbirin Noor?
Dilansir dari situs kalselprov.go.id, Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967.
Ia merupakan Gubernur Kalsel saat ini, diusung oleh Golkar.
Periode ini adalah peridoe keduanya menjabat sebagai Gubernur Kalsel, setelah di periode pertama lalu, dirinya juga dipilih rakyat berpasangan dengan Rudy Resnawan pada 2016 - 2021 lalu.
Karirnya juga pernah mengecap dunia usaha, yakni sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua.
Perusahaan itu adalah anak usaha Jhonlin Group yang bergerak pada bidang pengamanan.
Sahbirin Noor diketahui juga memiliki hubungan darah dengan Haji Isam, pengusaha besar asal Kalimantan.
Ia merupakan paman dari Haji Isam.
Dikutip dari situs antikorupsi.org, Sahbirin Noor pernah disebut terlibat dalam sengketa lahan antara perusahaan tambang PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri, milik keponakannya Andi Syamsuddin Arsyad.
Dari website KPK terkait LHKPN, Sahbirin melaporkan LHKPN sebanyak lima kali.
Laporan pertama pada 23 Juli 2015, kedua 18 April 2016, ketiga, 19 Maret 2018, keempat 14 Maret 2019 dan kelima 13 Februari 2020.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secaraonline melalui elhkpn.kpk.go.id.
LHKPN Sahbirin saat pertama kali maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2015 hanya sebanyak Rp 400.000.000, -
Setahun kemudian pada 2016, hartanya melonjak menjadi Rp 16.231.834.898, -
MI TPI BUDI MULIA BANJARMASIN, 1982
SMPN 10 BANJARMASIN, 1985
SMAN 5 BANJARMASIN, 1988
S1 - UNISKA BANJARMASIN, 1995
S2 - UNIVERSITAS PUTRA BANGSA, SURABAYA, 2005. (pra)