ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Aturan yang disiapkan ini, bakal menjadi pijakan baru dalam menentukan media mana saja yang layak menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Dalam Pergub ini, media massa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
1. Grade A: Media yang telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media yang sudah lolos verifikasi administratif oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media yang masih dalam proses verifikasi, tetapi memenuhi persyaratan dasar.
Klasifikasi ini bertujuan memastikan kerja sama pemerintah hanya dengan media yang memiliki kredibilitas, manajemen yang baik, dan memenuhi standar Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi menertibkan.
Menurutnya, media adalah profesi yang harus dijaga marwahnya.
Ia sampaikan bahwa media yang memiliki badan hukum, manajemen profesional, dan konsisten dalam publikasi akan lebih dihargai dalam ekosistem informasi di Kaltim.
"Kita ingin media benar-benar menjalankan profesinya. Bukan sekadar tempat menyebarkan informasi, tapi juga memberikan edukasi dengan tanggung jawab," ujarnya.
Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi media baru.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga tidak akan menutup pintu bagi media yang baru tumbuh, namun tetap harus ada tahapan administrasi dan penyesuaian.
Aturan ini pun menuai respons beragam.
Beberapa wartawan menyambut baik karena dianggap mampu meningkatkan standar dan profesionalisme media.
Namun, tak sedikit pula yang khawatir regulasi ini menjadi bentuk pembatasan terhadap media kecil atau yang baru berdiri.
"Banyak media yang khawatir tidak bisa bekerja sama karena dianggap belum memenuhi syarat. Tapi sebenarnya ini untuk mendorong mereka agar lebih profesional," tambah Sri Wahyuni.
Tahapan implementasi aturan ini akan dimulai dengan sosialisasi pada awal tahun 2025.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pergub ini tidak akan menghapus keberadaan media kecil.
Sebaliknya, pemerintah berkomitmen memberikan pembinaan agar media baru bisa berkembang dan masuk dalam klasifikasi yang ditetapkan.
"Kita ingin media baru tetap tumbuh. Tapi harus ada proses, seperti mendirikan restoran yang memerlukan izin usaha. Semua butuh tahapan," jelasnya. (wan)