Arus Publik

Pedagang di Pasar Subuh Samarinda Terancam Direlokasi, Pihak Paguyuban Datangi Kantor Balai Kota

Aksi Protes Puluhan pedagang Pasar Subuh Samarinda Terhadap Rencana Relokasi Selasa (29/4/2025) pagi.

ARUSBAWAH.CO - Puluhan pedagang Pasar Subuh Samarinda yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh menggelar aksi damai di depan Balai Kota Samarinda pada, Selasa (29/4/2025)pagi. 

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang dinilai sepihak dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Pasar yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, rencananya akan dipindahkan ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan Pangeran Muhammad Noor, Kecamatan Samarinda Utara. 

Namun, para pedagang tegas menolak relokasi tersebut.

Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam, menilai rencana relokasi itu mengabaikan hak-hak dasar warga negara. 

Ia menyebut bahwa berdagang merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

“Hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia. Itu bukan sekadar slogan. Kami hanya menuntut hak kami yang paling dasar,” ujar Abdus Salam dalam keterangan tertulisnya.

Para pedagang menyatakan aktivitas mereka selama ini tidak menyalahi hukum, bahkan dilakukan di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum. 

Mereka mengklaim menjaga kebersihan dan menata sendiri area jual-beli tersebut.

“Kami berdagang di lahan sah, bukan mengokupasi ruang publik. Kalau bicara legalitas, harusnya itu diakui,” tegas Abdus Salam.

Ia menegaskan keberadaan Pasar Subuh sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mengamanatkan perlindungan serta pengembangan usaha kecil oleh negara.

Pasar Subuh bukan hanya tempat jual beli. Ini bagian dari sejarah dan denyut ekonomi warga Samarinda,” imbuhnya.

Ia menilai, Pasar Subuh telah beroperasi selama puluhan tahun dan dikenal sebagai sentra kebutuhan khusus, terutama produk konsumsi non-halal. 

Masyarakat Samarinda juga ia rasa sudah lama mengenal pasar itu sebagai ruang jual-beli yang tertib dan memiliki kekhasan tersendiri.

“Kalau bicara penataan, kami setuju. Tapi jangan digusur. Harusnya dibina, bukan dipindah secara paksa,” kata seorang pedagang dalam aksi tersebut.

Isu relokasi muncul setelah adanya rencana pengembangan kawasan wisata China Town di Samarinda

Proyek itu disebut-sebut menjadi latar belakang relokasi Pasar Subuh, meskipun para pedagang membantah adanya keterkaitan langsung antara lokasi proyek dan pasar mereka.

“Itu proyek di tempat lain. Kenapa kami yang dikorbankan?” ujar Abdus Salam.

Kekhawatiran pedagang bertambah setelah muncul kabar bahwa proses relokasi pada 4 Mei 2025 mendatang akan melibatkan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. 

Mereka menilai langkah itu bersifat represif dan merendahkan martabat warga.

“Kami bukan kriminal. Kami warga negara yang sedang mencari nafkah di tanah sendiri,” katanya.

Dalam aksi itu, Paguyuban Pasar Subuh menyampaikan 5 tuntutan:

1. Menolak tegas rencana relokasi Pasar Subuh yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas serta mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

2. Berkomitmen mempertahankan Pasar Subuh sebagai bagian dari komunitas sosial Samarinda yang mendukung interaksi warga dan perekonomian lokal.

3. Menuntut penghentian segala bentuk arogansi kekuasaan serta pemaksaan kehendak. Para pedagang membuka ruang dialog yang setara dan bermartabat.

4. Menolak keterlibatan aparat keamanan dalam proses relokasi, karena memperlakukan pedagang seolah pelanggar hukum, padahal usaha mereka legal dan mandiri.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat bersolidaritas mempertahankan Pasar Subuh sebagai ruang hidup ekonomi rakyat yang layak dilindungi.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan yang baik harus melibatkan rakyatnya, bukan menggusur mereka. Pasar Subuh bisa ditata, bisa dibina, tapi jangan dibinasakan,” kata Abdus Salam.

Menanggapi aksi protes itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, turut hadir secara langsung untuk menyerap aspirasi para pedagang Pasar Subuh.  

Ia menjelaskan bahwa rencana relokasi pedagang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan kota agar lebih tertib dan teratur.  

Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan tempat baru yang dianggap lebih representatif, yakni di kawasan Pasar Beluluq Lungau.  

“Benar itu tanah milik bapak dan ibu, tapi tetap harus mengantongi izin kalau mau digunakan untuk berdagang,” tutup Nurrahmani.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE