Arus Politik

Pasal 7 Juknis Tak Batasi Pencalonan Pimpinan SMSI, Sekjen Makali Kumar: Silakan Saja Maju

Selasa, 6 Mei 2025 15:21

HEADSHOT - Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar/ pakuanpos

ARUSBAWAH.CO -  Ramai soal syarat jadi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur akhirnya diklarifikasi langsung oleh pengurus pusat.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, buka suara dan membawa angin segar: pengurus SMSI dari tingkat kabupaten/kota juga bisa ikut berkompetisi di level provinsi!

Klarifikasi ini muncul setelah muncul perdebatan soal tafsir Pasal 7 di Juknis SMSI 2024 yang dianggap membatasi pencalonan hanya dari pengurus provinsi atau pusat. Nah, ternyata tidak sesempit itu.

Dalam penjelasan Makali, pihak-pihak yang terdaftar sebagai pengurus SMSI tingkat kabupaten/kota, tetap bisa diakomodasi dalam struktur pimpinan di provinsi. 

"Silakan saja semuanya maju," kata Makali Kumar dalam rekaman wawancara yang diterima Arusbawah.co. 

Ia juga menegaskan, aturan pasti soal siapa yang bisa maju sebagai ketua akan ditentukan lewat forum Musyawarah Provinsi (Musprov) dan diputuskan bersama lewat pleno. Jadi, keputusan final tetap ada di tangan peserta Musprov yang punya hak suara.

Ini jadi penekanan penting bahwa Musprov bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar jadi wadah pengambilan keputusan strategis.

Dan, yang lebih penting, SMSI tetap menjunjung tinggi semangat musyawarah dan kebersamaan, bukan penafsiran tunggal dari satu pihak.

Poin lainnya, Makali memastikan SMSI tetap membuka peluang luas bagi kader-kader terbaik di daerah yang punya semangat dan komitmen untuk memajukan dunia media siber di Indonesia. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE