ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menyita sejumlah barang bukti berupa 12 bundel sertifikat hak milik dan 12 bidang tanah.
Penyitaan itu terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Kasus itu telah menyeret tiga tersangka, yakni IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, NJ, Kuasa Direktur CV ALG dan yang terbaru SR, Direktur Utama PT RPB.
Diduga, dari kasus itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan 12 bundel sertifikat hak milik.
Selain itu, 12 bidang tanah juga telah disita sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Toni.
Ia menegaskan bahwa dokumen sertifikat dan tanah yang disita berkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani.
1. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
2. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
3. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
4. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
5. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
6. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
7. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
8. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
9. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan
Toni mengatakan bahwa beberapa sertifikat yang disita diketahui belum bertandatangan pelepas hak.
Menurut Toni, Hal itulah yang menjadi perhatian khusus penyidik dalam proses penyelidikan.
Berikut daftar sertifikat yang belum bertandatangan pelepas hak:
1. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
2. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
3. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
"Ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam kepemilikan atau peralihan hak atas tanah-tanah tersebut," katanya.
Menurutnya, semua sertifikat beserta surat keterangannya kini berada dalam pengamanan Kejati Kaltim.
Selain dokumen, tim penyidik juga menyita 12 bidang tanah.
Masing-masing bidang tanah memiliki luas 10.000 m² dan 7.500 m², yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tanah-tanah ini dimiliki oleh sejumlah pihak, di antaranya Mustajab, Slamat, Lilik Setiawati, La Semang, Endik Rihandoko, Mat Soleh, H. Amiruddin, Usman Nadda dan Hj. Rohani.
Belum dijelaskan detail soal alasan tanah-tanah ini disita oleh pihak Kejati Kaltim dan hubungannya dengan dugaan korupsi Perusda BKS.
Toni hanya sampaikan bahwa penyitaan tanah ini untuk mengungkap sejauh mana dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Berikut daftar tanah yang disita Kejati Kaltim:
1. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 950, pemilik Mustajab.
2. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 953, pemilik Slamat.
3. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 954, pemilik Lilik Setiawati.
4. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 963, pemilik La Semang.
5. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 964, pemilik Endik Rihandoko.
6. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1010, pemilik Mat Soleh.
7. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1070, pemilik H. Amiruddin.
8. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1455, pemilik Usman Nadda.
9. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1481, pemilik Hj. Rohani.
10. Tanah seluas 10.000 m², Sertifikat No. 1489, pemilik Lilik Setiawati.
11. Tanah seluas 7.500 m², Sertifikat No. 1490, pemilik Slamat Rohani.
12. Tanah seluas 7.500 m², Sertifikat No. 1491, pemilik Endik Rihandoko.
"Semua tanah ini telah kami amankan sebagai bagian dari penyelidikan. Hal ini untuk mengungkap sejauh mana dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkas Toni.
Saat redaksi Arusbawah.co mencoba menanyakan apakah dana yang digunakan untuk membeli lahan atau tanah tersebut berasal dari uang negara, Toni pun belum memberikan keterangan lebih lanjut.
