ARUSBAWAH.CO - Kejutan muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu 2025.
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan MK pada Senin (24/2/2025) hari ini.
Dalam amar putusannya, MK kabulkan gugatan penggugat, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Putusan kedua, MK menyatakan penetapan hasil putusan KPU yang sebelumnya menetapkan pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (MANIS) sebagai paslon dengan suara terbanyak.
“Dua, menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Tak cuma itu, pasangan MANIS pun didiskualifikasi dari perhelatan Pilkada Mahulu 2024.
“Tiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Sari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.
Selanjutnya, akan dilakukan pemungutan suara ulang di Mahakam Ulu. (pra)