Arus Terkini

Kejati Kaltim Periksa Lima Saksi dalam Dugaan Korupsi Perusda BKS, Sita 11 Bidang Tanah dan 13 Bundel Sertifikat

Jumat, 14 Februari 2025 3:56

Kejati Kaltim lakukan penyitaan terhadap kepemilikan tanah dugaan praktik korupsi pengelolaan keuangan Perusda BK/HO

ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017–2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya pada, Selasa (11/02/2025).

Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima saksi guna memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan ini untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing pihak dalam kasus ini," ujarnya.

Di hari itu juga, lima saksi yang diperiksa adalah WM, mantan Direktur Operasional BKS, RW selaku Ketua Dewan Pengawas, serta DR, ADG, dan DM yang merupakan anggota Dewan Pengawas dan mantan Direktur Perusda BKS.

Menurut Toni, pemeriksaan ini untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

"Mereka yang diperiksa diduga mengetahui aliran dana yang tidak sesuai prosedur," katanya.

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka NJ dan IGS (dua pihak yang sudah ditahan).

Toni menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain memeriksa saksi, sehari sebelumnya, Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa dokumen kepemilikan tanah serta sertifikat hak milik (SHM) yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Penyitaan ini merupakan langkah penting untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Toni.

Sebanyak 13 bundel dokumen sertifikat hak milik disita dari berbagai lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita 11 bidang tanah dengan luas bervariasi yang berlokasi di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Aset-aset ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang kami tangani," jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

Barang bukti itu diduga berkaitan erat dengan aliran dana yang tidak wajar dalam pengelolaan Perusda BKS.

"Kami sedang menelusuri apakah aset ini merupakan hasil dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka," katanya.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas.

Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum," tutup Toni. (wan)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE