ARUSBAWAH.CO - Kalangan insan pendidikan, khususnya para pengajar alias guru ASN dan guru non ASN, beberapa waktu lalu sempat sumringah usai adanya rencana kenaikan gaji oleh pemerintah.
Kenaikan gaji itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianti saat dirinya hadir dalam agenda Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Di pidatonya, Prabowo Subianto sampaikan soal kenaikan gaji itu.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," katanya yang saat itu langsung disambut tepuk tangan meriah.
Tak lama usai pidato Prabowo Subianto itu beredar, muncul simpang siur informasi soal kenaikan gaji untuk guru ini.
Simpang siur itu sehubungan dengan besaran kenaikan.
Kabar beredar, yakni guru non ASN akan mendapatkan gaji tambahan Rp 2 juta. Namun, belakangan kemudian angkanya tak demikian, melainkan hanya Rp 500 ribu.
Simpang siur informasi ini yang kemudian dijelaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Hasan Nasbi katakan bahwa angka Rp 2 juta itu adalah total tambahan dari tunjangan sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya diterima kalangan guru non ASN.
Ini sekaligus mengamini adanya penambahan tunjangan Rp 500 ribu untuk guru non ASN, dari Rp 1,5 juta ke Rp 2 juta.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya di Kantor Presiden.
Ia kemudian sampaikan bahwa untuk guru non ASN yang sudah bersertifikat di 2024 ini, tunjangan yang diterima tak lagi Rp 1,5 juta melainkan langsung Rp 2 juta.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024. Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," lanjutnya lagi.
Penjelasan lebih lanjut soal ini, juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan skema peningkatan kesejahteraan guru tersebut dilakukan lewat pemberian tunjangan profesi.
"Ya, jadi begini, jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya, ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi, dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta," jelas Mu'ti dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/11/2024). (pra)
