ARUSBAWAH.CO - Pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jalan Gatot Subroto Samarinda diminta bertanggung jawab untuk menyediakan barrier jalan senilai Rp 300 juta.
Hal itu merupakan langkah dalam menghindari kemacetan akibat padatnya pengendara jalan di kawasan tersebut.
Melansir dari Fasenews.id, jaringan media Arusbawah.co, pihak dari Dishub Kota Samarinda telah mencoba lakukan pemasangan barrier, tetapi masih belum dilaksanakan secara full.
“Kita sudah uji coba untuk pemasangan barrier tetapi tidak menyeluruh, karena kekurangan barrier. Barrier terpasang di Jl Samanhudi arah Simpang Empat Jl Ahmad Yani, dan Jl Gatot Subroto arah ke Jl Samanhudi,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu (14/7/2024).
Manalu juga mengatakan, Dishub Kota Samarinda, akan menambah pemasangan barrier jika tersedia anggaran.
“Untuk barrier yang telah terpasang saat ini, milik dari Dishub Kota Samarinda juga dibantu dari Polantas Polresta Samarinda. Untuk biaya yang harus disiapkan dalam penambahan barrier ini kurang lebih sekitar 300 juta,” bebernya.
Menurut Manalu, dengan terpasangnya barrier ini bisa mengurangi angka kemacetan yang disebabkan oleh SPBU Jl Gatot Subroto tersebut.
Pasalnya, mobil yang terparkir untuk mengantri BBM sangat memakan badan jalan.
Adapun anggaran dari barrier tersebut, adalah menjadi tanggung jawab dari pengelola SPBU.
“Untuk anggaran barrier sendiri merupakan tanggung jawab dari SPBU tersebut. Karena, tempat usaha itu telah menimbulkan kemacetan lalu lintas. Jadi, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota tetapi SPBU turut menyediakan anggaran untuk barrier,” katanya.
Untuk angka Rp 300 juta itu, berasal dari kalkulasi total barrier sebanyak 300 unit, dengan estimasi satu unit barrier, senilai Rp 1 juta. (nit)