ARUSBAWAH.CO - Dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy-Seno menuai perdebatan.
Tindakan Rusmadi yang ikut serta dalam kegiatan kampanye di hari libur menjadi sorotan, terutama terkait dengan legalitas keterlibatannya dalam kampanye.
Selain itu, diketahui bahwa Rusmadi adalah kader PDI Perjuangan yang pada perhelatan Pilgub Kaltim, partai banteng itu memberikan usungan pada Isran Noor - Hadi Mulyadi, bukan pada Rudy Mas'ud - Seno Aji.
Rusmadi Wongso menyatakan, bahwa ia merasa tidak melakukan pelanggaran karena berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat daerah diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan di hari libur.
“Apa yang salah dengan itu? Apalagi ada edaran dari Kemendagri yang mengizinkan pejabat daerah untuk menggunakan satu hari di hari kerja untuk kampanye, dan hari libur bisa dimanfaatkan lebih leluasa,” tegas Rusmadi pada Senin, (28/10/2024).
Namun, terkait dengan dukungan yang tampak berbeda dari garis partainya, PDI-P, Rusmadi menjelaskan, jika dirinya berhak memberikan dukungan kepada calon yang menurutnya terbaik.
“Posisi saya jelas sebagai warga negara,” ujar Rusmadi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, menyebut bahwa tindakan Rusmadi adalah salah kaprah.
Menurut Roy, meskipun kegiatan dilakukan pada hari Minggu, seorang Plt tetap harus mengantongi izin atau mengajukan cuti terlebih dahulu.
“Meski hari Minggu, sebagai Plt, Rusmadi seharusnya memiliki izin atau mengajukan cuti. Ada aturan yang jelas dan proses pengajuan cuti itu juga tidak sederhana. Kalau mengikuti aturan dan mengajukan cuti, tidak masalah bagi kami,” ungkap Roy.
Diketahui, Bawaslu Kaltim telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Rusmadi Wongso dalam kampanye tersebut pada 28 Oktober 2024 pukul 13.34 WITA.
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Rusmadi.
“Kami akan mengkaji laporan ini secara mendalam untuk menentukan apakah tindakan Rusmadi masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak, terutama berdasarkan aturan dari Kemendagri. Kajian ini akan kami bahas dalam rapat pleno pimpinan,” jelas Danny di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang.
Kajian tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk apakah Rusmadi telah mengajukan cuti, aturan terkait kampanye di hari libur, serta apakah ada penggunaan fasilitas negara. Proses penelusuran ini diperkirakan akan memakan waktu 5-7 hari.
“Untuk memanggil Rusmadi, kami akan membahasnya terlebih dahulu dalam rapat pleno,” tutup Danny. (ale)