Advertorial

Didik Agung Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Kukar, Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan

SOSPERDA - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan / arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan kepada warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (4/5/2025).

Didik menyampaikan bahwa Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak 14 Desember 2022 dan bertujuan untuk mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, berdaya saing, dan memiliki karakter kuat.

“Pemerintah ingin menciptakan pemuda yang tidak hanya beriman dan bertakwa, tetapi juga berakhlak mulia, sehat, cerdas, inovatif, punya jiwa kepemimpinan, serta semangat kebangsaan,” jelas Didik.

Ia menegaskan, pemuda memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan dan pembangunan, sehingga perlu mendapat dukungan melalui tiga strategi utama: penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.

"Pembangunan kepemudaan tak bisa dilakukan sembarangan. Harus terencana, sistematis, dan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah," tegasnya.

Didik juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merancang dan menjalankan program pelayanan kepemudaan.

Ia berharap, dengan penerapan perda ini secara optimal, pemuda di Kaltim khususnya Kukar dapat tampil sebagai pemimpin masa depan yang mampu bersaing di level nasional dan global. (adv)

Tag

MORE