ARUSBAWAH.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) sedang dalam proses pelaksanaan.
Terbaru, ada sosok yang akhirnya dipilih sebagai pengganti Edi Damansyah.
Aulia Rahman Basri resmi maju sebagai calon bupati mendampingi Rendi Solihin calon wakil bupati setelah mendapat dukungan dari lima partai politik.
Pasangan ini mendapatkan nomor urut 1 sesuai dengan pasangan sebelumnya Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Paslon Aulia-Rendi dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 16.00 WITA.
Melalui akun Instagram pribadinya, Aulia mengunggah foto bersama Rendi Solihin dengan keterangan "Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar dengan dukungan lima partai."
Unggahan itu mendapat respons dari para relawan, komunitas, serta anggota partai politik yang ikut membagikannya di media sosial.
Maju sebagai calon dalam PSU Kukar, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin didukung oleh lima partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Keputusan Aulia maju sebagai calon bupati tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar.
MK menyatakan Edi Damansyah melanggar aturan periodesasi, sehingga partai pengusungnya harus mencari pengganti.
Dengan adanya putusan itu, lima partai pendukung pun sepakat mengusung pasangan Aulia-Rendi untuk bertarung dalam PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 25 April 2025.
Diketahui, Aulia Rahman Basri bukanlah sosok baru di Kukar.
Pria kelahiran Kota Bangun itu merupakan seorang dokter yang pernah menjabat sebagai Direktur RS Dayakuraja Kota Bangun.
Selain di bidang kesehatan, ia juga aktif di dunia usaha dan saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kukar periode 2021-2026.
Di dunia politik, Aulia yang akrab disapa Dokter Aulia saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar.
Lebih lanjut, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memastikan seluruh tahapan PSU akan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan MK.
Saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, mengatakan PSU harus segera dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan pada 25 Februari 2025.
"KPU Kukar sudah menetapkan jadwal pendaftaran calon pengganti daritanggal 8 hingga 10 Maret 2025 waktunya dimulai dari pukul 8 pagi sampai jam 12 malam," ujar Qoyyim melalui pesan Whatsapp, Senin (10/3/2025).
Setelah pendaftaran, dalam waktu dekat KPU akan melakukan verifikasi, masa kampanye, serta persiapan logistik untuk PSU.
Selain itu, badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS juga akan segera dibentuk.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi pemilih tetap tinggi," pungkasnya.
