ARUSBAWAH.CO - Beredar adanya potret spanduk putih dengan narasi penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Potret spanduk penolakan Pj Gubernur Kaltim itu beredar sejak Kamis (5/9/2024).
Dari potret beredar, lokasi spanduk itu berada di kawasan Jembatan Penyeberangan di Jalan Juanda, Samarinda.
Spanduk terlihat dipasang memanjang dan ditulis dengan menggunakan spray paint dengan dua warna, hitam dan merah.
"Tolak Akmal Malik. Perpanjangan Pj Gubernur Kaltim," demikian redaksi tulisan pada spanduk yang terpajang itu.
Belum diketahui siapa pihak bertanggung jawab memasang spanduk itu di lokasi jembatan penyeberangan tersebut.
Hingga berita ditulis, tim redaksi masih coba mencari tahu kepada pihak-pihak terkait.
Diketahui, Akmal Malik merupakan Pj Gubernur Kaltim yang menjabat saat ini.
Dirinya dilantik untuk memegang jabatan itu sejak 2 Oktober 2023 lalu.
Pelantikan Akmal Malik itu dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta.
Sesuai aturan yang ada, masa jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim, hanyalah 1 tahun saja, dengan opsi dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.
Yang berarti, pada 2 Oktober 2024 mendatang, ada kemungkinan Akmal Malik tak lagi menjabat posisi itu, jika tidak diperpanjang jabatannya oleh pihak-pihak berwenang, yakni Mendagri.
Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri itu bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.
Kemudian, untuk masa jabatan, diatur pada Pasal 8, dimana disebutkan Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Adapun untuk pengusulan Pj Gubernur, dapat dilakukan oleh dua pihak, yakni Menteri; dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. (pra)