Advertorial

Bahas Hak Warga Negara Dalam Pemilu, Didik Agung: Pemilu Beri Rakyat Kesempatan Tentukan Arah Bangsa 

Sabtu, 15 Februari 2025 14:39

Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar, Sabtu (15/2/2025)/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (15/2/2025).

Acara ini mengusung tema "Hak Warga Negara dalam Pemilu" dan dihadiri oleh masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, turut hadir dua narasumber dari bidang terkait, yakni Rudi Gunawan dan Sutardi, dengan Muhammad Miftah bertindak sebagai moderator.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai hak-hak mereka dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan umum (pemilu).

Didik Agung Eko Wahono menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia, di mana pemilu menjadi salah satu ciri utama pelaksanaannya. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa pasal yang mengatur hak tersebut antara lain Pasal 2 Ayat (1), Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1).

"Pelaksanaan pemilu harus berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa dikenal dengan 'LUBERJURDIL'," ungkap Didik Agung dalam sosialisasi tersebut.

Tag

MORE