ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam usul inisiatif itu, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).
Setidaknya ada empat poin penting dalam pembahasan utama itu.
Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.
Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
“Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1).
Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:
1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas
2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral Logam
- akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
- peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bob mengatakan keempat perubahan ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan.
Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya.
Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri. (pra)