ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam usul inisiatif itu, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).
Setidaknya ada empat poin penting dalam pembahasan utama itu.
Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.
Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Tag