ARUSBAWAH.CO - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Husni Fahruddin, setuju jika ada kebijakan “wajib balik nama” kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim.
Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar formalitas administratif — tetapi langkah strategis untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ia bahkan sampaikan, jika kebijakan ini dibarengi dengan digratiskannya biaya balik nama kendaraan bermotor non-Kaltim, akan membuat PAD makin naik.
Alasan Penting dan Bukti Kebocoran PAD
Husni mengkritik praktik kendaraan dari luar provinsi yang “mengandalkan” plat non‑Kaltim, sementara kewajiban pajak lokal (PKB — Pajak Kendaraan Bermotor, dan BBNKB — Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tidak sepenuhnya dibayarkan ke kas daerah.
“Kalau kendaraan aktif di jalan kita tetapi pajaknya tidak masuk ke kas kita, jelas itu potensi PAD hilang besar,” ujarnya.
Data publik dari pemerintah provinsi memperkuat klaim Husni Fachruddin.
Berdasarkan laporan resmi, total PAD Kaltim pada 2025 menembus lebih dari Rp 10 triliun, dan kontribusi pajak daerah — termasuk PKB dan BBNKB — mencapai sekitar Rp 8,4 triliun.
Ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan merupakan tulang punggung penerimaan daerah.
"Apalagi tahun depan, Kaltim sudah pasti sangat bergantung pada PAD, mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) kita dipangkas hingga Rp 6 Triliun dari pusat," ucap Ayub, demikian sapaan Husni Fahruddin.
Kebijakan Tarif Kendaraan Terendah & Implementasi Opsen Pajak
Sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak, Pemprov Kaltim menerapkan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia sejak Januari 2025.
Penurunan tarif ini mungkin dipandang sebagai insentif agar pemilik kendaraan lokal tidak mencari kendaraan luar daerah demi menghindari pajak lokal.
Lebih lanjut, pemerintah juga meluncurkan program opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Pada hari pertama peluncuran, tercatat 89 unit kendaraan sudah dilayani.
Skema pembagian penerimaan untuk kabupaten/kota dan provinsi (“split bill”) telah diterapkan, sehingga penerimaan pajak dari mutasi bisa langsung masuk ke kas daerah.
Potensi Tambahan dari Balik Nama
Husni menegaskan bahwa kebijakan balik nama bukan penalti, melainkan “kewajiban sosial sekaligus fiskal”: dengan balik nama di Kaltim, kendaraan yang beroperasi di provinsi ini akan membayar pajak ke daerah setempat secara sah.
Jika banyak pemilik kendaraan luar yang kemudian mutasi, potensi PAD dari PKB dan BBNKB bisa meningkat secara signifikan.
Ia mendesak pemerintah provinsi, melalui instansi seperti Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Samsat, untuk memperketat pengawasan dan penertiban kendaraan luar yang belum balik nama. Tanpa pengawasan kuat, regulasi hanya akan menjadi “aturan di atas kertas”.
Dukungan Pemerintah & Insentif Pajak
Sikap legislatif ini tampak sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi.
Sebelumya saat masih menjabat, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, pernah menyatakan bahwa sebagian penerimaan PKB dan BBNKB hasil mutasi kini langsung dibagi ke kabupaten/kota sesuai kewenangan.
Selain itu, Pemprov Kaltim turut menggelar program apresiasi pajak melalui “Gebyar Pajak 2025” bagi wajib pajak yang taat — dengan hadiah paket wisata religi, motor listrik, hingga tabungan.
Tantangan dan Ancaman Kebijakan
Meski dorongan balik nama kuat, Husni menyebut sejumlah tantangan: resistensi pemilik kendaraan luar daerah, keterbatasan teknologi pendataan, dan belum optimalnya integrasi data antara Samsat, Bapenda, dan instansi lain.
Selain itu, kendaraan bekas milik desa dan pemerintah daerah ada yang menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah (contoh kasus di Paser).
Komisi II DPRD Kaltim pun berencana mendorong evaluasi berkala atas kebijakan wajib balik nama ini — termasuk audit internal dan pelaporan publik — agar aturan benar-benar efektif dalam mendongkrak PAD dan menutup celah kebocoran.
Jika kebijakan balik nama dijalankan dengan konsisten, Ayub meyakini bahwa kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD Kaltim akan semakin besar dan stabil.
“Ini bukan sekadar pajak. Ini soal tanggung jawab kolektif untuk pembangunan Kaltim dari dalam,” tuturnya.
Dengan sinergi antara DPRD, Pemprov Kaltim, Bapenda, Samsat, dan masyarakat wajib pajak, kebijakan ini berpotensi menjadi fondasi fiskal jangka panjang — memastikan setiap kendaraan yang lalu-lalang di jalan Kaltim turut berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (sobizz/pra)




