Advertorial

Hotel Atlet di Samarinda Ditutup Sementara, Empat Investor Swasta Ajukan Proposal Pengelolaan

Senin, 25 November 2024 10:51

Junaidi, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Setelah berakhirnya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 yang diadakan di Kalimantan Timur (Kaltim), kini Hotel Atlet yang terletak di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Samarinda kembali ditutup.

Penutupan ini dilakukan dengan alasan menunggu adanya pihak ketiga yang berminat untuk mengambil alih pengelolaan hotel tersebut.

Hotel Atlet hanya akan dibuka kembali apabila terdapat kesepakatan dengan pengelola baru yang bersedia menjalankan operasionalnya.

Setelah melalui proses perbaikan, kondisi Hotel Atlet kini menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Perbaikan ini membuat fasilitas hotel semakin layak digunakan dan menarik perhatian sejumlah pihak. Baru-baru ini, ada empat investor dari pihak swasta yang tertarik untuk mengambil alih pengelolaan hotel tersebut.

Mereka telah resmi mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan izin dalam mengelola hotel tersebut.

Proses ini menandai potensi kerjasama antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik.

Junaidi, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening, menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung proses seleksi terhadap empat investor dari sektor swasta yang telah menyatakan minat mereka untuk mengelola Hotel Atlet.

"Untuk proses seleksi terhadap investor swasta yang dilakukan itu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pedoman kerja serta akan langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk ditindaklanjuti" ujar Junaidi.

Lebih lanjut, Ia juga menekankan proses seleksi ini merupakan langkah penting dalam menentukan pihak yang akan diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional hotel atlet tersebut.

"Seleksi yang kita lakukan pastinya dengan hati-hati untuk memastikan bahwa investor yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen untuk memajukan pengelolaan hotel atlet sesuai dengan standar yang diharapkan" ujar Junaidi.

Selanjutnya, Junaidi juga menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para investor swasta dalam proses pengalihan pengelolaan hotel atlet ini.

"Untuk syarat-syaratnya, kami masih dalam tahap penyusunan kerangka acuan kerja. Di dalam kerangka acuan kerja tersebut, kami akan mencantumkan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan kualifikasi dan aspek-aspek lainnya. Selain itu, mengenai pendanaan dan hal-hal terkait lainnya juga masih dalam proses pembahasan", ucap Junaidi

Junaidi juga mengungkapkan bahwa skema pembagian keuntungan antara pemerintah atau pengelola hotel atlet dengan pihak swasta, itu diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan dibantu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan penilaiannya.

"Terkait bagi hasil antara pemerintah dengan pengelolah serta pihak swasta itu melalui proses (BPKD) yang dibantu oleh (DJKN) untuk melakukan penilaiannya", tutup Junaidi. (adv)

Tag

MORE