ARUSBAWAH.CO - Seorang guru olahraga berinisial J (39) di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dinonaktifkan dari tugasnya selama satu tahun.
Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri, F (14), yang duduk di bangku kelas VIII.
Dugaan pelecehan itu tersebar setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara antara korban dengan pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa dinas tidak menjatuhkan sanksi tambahan terhadap J, karena sudah ditindak oleh pihak sekolah.
“Kita enggak lagi memproses itu. Karena sudah diambil tindakannya oleh Kepala Sekolah,” ucap Asli, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui telepon, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, penonaktifan selama setahun bentuk tegas dari pihak sekolah kepada pelaku.
Asli mengatakan bahwa penonaktifan oknum guru tersebut agar tidak menambah beban psikologis terhadap keluarga korban.
“Kita enggak usah juga ngeributin. Kasihan juga nanti orangtuanya atau muridnya, kan,” tambahnya.
Saat ditanya soal status J yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Asli mengatakan bahwa evaluasi lebih lanjut tetap akan dilakukan.
“Iya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Yang jelas kan ada aturan selanjutnya. Di-nonaktifkan satu tahun lah dulu sementara,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMP tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru J selama setahun dari segala bentuk kegiatan belajar mengajar.
“Dari kami satu tahun (dinonaktifkan). Itu keputusan sekolah,” ujar Kepala Sekolah.
Langkah itu, menurutnya, dilakukan demi menciptakan rasa aman bagi murid dan orang tua.
“Supaya orang tua juga aman dan merasa nyaman, karena guru ini tidak mengajar dulu,” imbuhnya.
Namun langkah itu dinilai belum cukup oleh beberapa pihak, termasuk aktivis perlindungan anak.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Samarinda, Rina Zainun, secara tegas meminta agar guru tersebut dipecat secara permanen.
“Awal adanya laporan ini, kami sudah meminta ke Dinas Pendidikan untuk segera memecat oknum guru ini dari segala bentuk kegiatan belajar mengajar,” tegas Rina saat dikonfirmasi.
Menurut Rina, kasus dugaan pelecehan terhadap anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi internal sekolah.
Ia menilai ini bentuk pengabaian terhadap perlindungan anak.
“Ketika guru yang seharusnya jadi panutan justru melecehkan muridnya, maka tindakan pencopotan harus dilakukan, secara tegas kami minta guru itu dipecat” pungkasnya.
(wan)





