Arus Publik

Guru PPPK di SMP Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kadisdik Asli Panggil Kepsek

Selasa, 10 Juni 2025 11:23

ILUSTRASI - Foto Ilustrasi Pelecehan terhadap anak dibawah umur/IST

ARUSBAWAH.CO -  Kepala sekolah SMP di Kecamatan Sungai Kunjang menegaskan bahwa oknum guru PPPK berinisial J (39), yang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi F (14), telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sekolah selama satu tahun. 

Bantahan itu disampaikan untuk menjawab tudingan publik bahwa J (29) hanya dipindahkan ke bagian tata usaha.

“Betul, dan kami itu sanksi dari sekolah itu satu tahun tidak masuk bekerja,” tegas Kepala Sekolah saat dihubungi wartawan Arusbawah.co, Senin, (9/6/2025). 

Kepala sekolah SMP tersebut menyatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda terkait tindakan lanjutan. 

“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas. Semua dikembalikan ke sekolah dulu, tapi soal kepegawaian tetap kami diskusikan,” sambungnya.

Klarifikasi itu muncul setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mempertanyakan mengapa terduga pelaku J (39) masih terlihat berada di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah membantah hal itu. 

“Enggak, sejak Rabu 4 Juni 2025 beliau tidak masuk lagi ke sekolah,” katanya. 

"Hari Kamis dan Jumatnya sekolah memang libur, sehingga tidak ada aktivitas yang bisa diamati langsung," tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal informasi bahwa J (39) hanya dipindahkan ke sub bagian tata usaha, pihak sekolah menegaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah nonaktif dari seluruh pekerjaan, bukan hanya pemindahan posisi. 

“Awalnya memang seperti itu, tapi kami terus berdiskusi dengan dinas. Sekarang dia tidak bekerja, tidak masuk,” katanya.

Namun, ia menilai ada batasan kewenangan yang dimiliki sekolah. 

Menurutnya, karena status kepegawaian J adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pihak sekolah tidak bisa langsung memberhentikan. 

“Kalau guru honor, bisa diberhentikan. Tapi karena PPPK, kami tidak bisa. Sanksi nonaktif itu dari sekolah,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi menyeluruh. 

“Besok kita panggil dulu kepala sekolahnya, pihak korban dan orang tua korban dan terduga untuk diklarifikasi seperti apa, baru nanti kita kasih arahan,” ucapnya saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Asli menekankan pentingnya melihat konteks masalah secara utuh sebelum mengambil tindakan tegas. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga memikirkan kondisi psikologis korban dan suasana sekolah dengan kejadian itu. 

“Kalau misalnya nanti masalahnya berat, kita pasti ambil tindakan. Tapi kalau ringan dan salah satu pihak merasa diberatkan, itu bisa jadi rame, kasihan anaknya,” katanya.

Menurut Asli, keputusan dinas akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan damai atau tidaknya antara pihak korban dan terduga pelaku. 

“Kalau orang tuanya mau berdamai, kita lihat. Tapi kalau masih mengulang, pasti kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

TRC PPA sebelumnya mendesak agar oknum guru diberhentikan secara permanen. 

Namun, Asli menegaskan bahwa proses itu tidak semudah yang dibayangkan. 

“Enggak bisa semudah itu. Kita ada aturan. Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kita beri tindakan. Tapi tetap harus melalui proses,” tutupnya.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE