ARUSBAWAH.CO - Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dibenarkan pihak sekolah.
Oknum guru olahraga berinisial J (39) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial F (14).
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah membenarkan kasus tersebut dan menyatakan pihak sekolah telah mengambil langkah tegas. (nama sekolah dan kepala sekolah tak redaksi publish untuk menjaga identitas korban)
“Yang pasti kami sudah konfirmasi juga dengan anak yang diberitakan. Inisial (terduga pelaku) sudah benar. Jadi memang benar adanya seperti itu,” kata Kepala Sekolahnya saat diwawancara wartawan Arusbawah.co melalui telepon, Sabtu (7/6/2025).
Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kami membenarkan ada pelecehan seksual, tapi tidak membenarkan perlakuannya, ya mas,” ujarnya tegas.
Menurutnya, pihak sekolah telah bergerak melalui tim pencegahan dan penanganan tindak kekerasan yang ada di sekolah.
Pihak sekolah juga menyebut, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami tidak membenarkan ini terjadi. Kami mengecam. Itu salah, Apapun alasannya, apakah dia sama-sama sayang, sama-sama cinta, dan lain sebagainya, tetap itu salah. Kami juga menyalahkan guru yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala sekolah mengungkapkan guru yang diduga melakukan pelecehan itu sudah dinonaktifkan dari segala aktivitas di sekolah.
“Dari kami satu tahun (dinonaktifkan). Itu keputusan sekolah. Namun kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Selebihnya kami serahkan ke dinas apakah akan diberikan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah penonaktifan itu dilakukan demi menjaga kenyamanan murid dan orang tua.
“Supaya orang tua juga aman dan merasa nyaman, karena guru ini tidak mengajar dulu,” tambahnya.
Mengenai permintaan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) agar oknum guru tersebut dicopot sepenuhnya dari sekolah, kepala sekolah menyatakan kesiapan mendukung jika hal itu memang dianggap perlu.
“Kalau memang ini membuat orang tua tidak nyaman, anak-anak juga tidak nyaman, saya bersedia dan saya akan dukung, kalau memang sampai ke sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, isu adanya perdamaian antara pelaku dan korban juga dibantah oleh pihak sekolah.
Ia menegaskan sekolah hanya memfasilitasi komunikasi dengan orang tua, tanpa pernah menyarankan untuk berdamai.
“Sebenarnya bukan perdamaian. Kami tidak pernah bilang, damai ya bu ya, tidak. Malah orang tua bilang, kami malu, bu,” jelasnya.
Kasus itu pertama kali dilaporkan ke TRC PPA Kaltim oleh sejumlah orang tua siswa lain yang merasa resah, bukan oleh orang tua korban langsung.
“Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya baca di media. Kalau dari orang tua memang ada permintaan seperti itu. Kami malah malu kalau ini diteruskan,” ujarnya.
Selaku kepala sekolah menambahkan, pihaknya siap mengadakan pertemuan lanjutan dengan orang tua siswa jika memang diperlukan untuk membahas kasus itu lebih lanjut.
“Kalau memang diperlukan, kami siap. Kami tinggal menunggu saja apa langkah orang tua dan apa kata Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Terkait tudingan bahwa ada pihak yang membatasi akses TRC PPA kepada keluarga korban, Kepala Sekolah membantah keras.
“Kalau dari kami nggak ada, mas. Dari sekolah tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman telah menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa yang anaknya juga bersekolah di SMP tersebut.
Mereka mengaku khawatir anak-anak mereka bisa menjadi korban selanjutnya.
“Kami hanya mendapatkan informasi dari perwakilan orang tua yang anaknya juga sekolah di sana. Mereka khawatir anak-anak mereka juga bisa menjadi korban selanjutnya,” kata Sudirman, pihak dari TRC PPA Kaltim saat ditemui wartawan Rabu (4/6/2025) malam.
Sudirman mengaku, TRC PPA sudah mengantongi sejumlah bukti berupa percakapan dan rekaman yang mengindikasikan adanya pelecehan verbal dan kemungkinan fisik.
“Kami sudah memegang beberapa alat bukti percakapan. Menurut informasi yang kami terima, besar kemungkinan pelecehan yang terjadi bukan hanya verbal, tapi juga fisik,” jelasnya.
Namun, pihak TRC PPA hingga kini belum berhasil bertemu langsung dengan korban dan orang tuanya karena keterbatasan akses.
“Kami belum bisa memastikan karena belum bertemu langsung dengan korban,” katanya.
Sudirman menegaskan, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihaknya terus mendorong proses hukum agar kasus ini tidak berhenti begitu saja dan berkomitmen mengawal kasus tersebut secara transparan dan serius.
“Pelecehan itu tidak ada istilah damai. Apapun bentuk kekerasan seksual, penyelesaiannya harus di ranah hukum, bukan mediasi,” tandasnya
(wan)





