Arus Publik

Gugat PJ Gubernur Kaltim ke PTUN, AFF Sembiring: Ini Masalah Harga Diri

Sabtu, 29 Juni 2024 8:30

AFF Sembiring (tengah), Staf Ahli Gubernur Kaltim/ Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Mantan Kepala Satpol PP Kaltim yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring blak-blakan soal mutasi dirinya oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Disebutnya, persoalan mutasi ini, sudah masuk ke persoalan harga dirinya.

AFF Sembiring menilai bahwa apa yang dilakukan kepada dirinya itu sudah sewenang-wenang dan ugal-ugalan.

"Ini masalah harga diri saya karena Pj Gubernur sudah melakukan perbuatan sewenang-wenang, ugal-ugalan dan tidak ada urgensinya sama sekali untuk kinerja pemerintah Kaltim," katanya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Arusbawah.co, Sabtu (29/6/2024).

AFF Sembiring juga sebut bahwa seyogyanya, kewenangan Pj yang terbatas waktu itu, bisa digunakan untuk kebaikan masyarakat Kaltim.

"Kewenangan yang terbatas dan waktu yang singkat seharusnya dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat dan pemerintahan di Kaltim. Ada banyak issu negatif yang dilakukan oleh Pj. Gub Kaltim ini dan staf-staf pribadi yang dibawanya dari pusat karena semuanya memakai uang Pemprov Kaltim," lanjut AFF Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, langkah Staf Ahli Gubernur, Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dinilai akademisi Universitas Mulawarman sebagai langkah on the track.

Hal itu sebagaimana disampaikan Herdiansyah Hamzah, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, saat ditanya tim redaksi Arusbawah.co, Senin (24/6/2024).

Castro, demikian Herdiansyah Hamzah biasa disapa, sampaikan bahwa tiap warga negara punya hak dalam mengajukan gugatan untuk hal yang dianggap merugikan yang bersangkutan.

“Tepat saja. Itu hak setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat TUN yang dianggap abusive dan merugikan dirinya. Apalagi mutasi yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan tidak punya dasar yang cukup dan memadai,” ucap Castro.

Ia kemudian melanjutkan bahwa Pj memang diberikan persetujuan untuk hal pengelolaan kepegawaian.

Tetapi, dalam persoalan pengelolaan pegawai itu, harus rational dan berbasil kinerja.

“Memang berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. Salah satunya memberikan kewenangan terbatas kepada Pj Gubernur dapat memutasi PNS. Tapi kan alasannya harus rationable dan berbasis kinerja. Bukan atas dasar subjektivitas. Intinya, gubernur tidak boleh abusive atau sewenang-wenang,” ucap Castro.

Diketahui, AFF Sembiring gugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik atas dilakukannya mutasi dirinya.

AFF sebelumnya merupakan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim yang kemudian berubah tugas menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.

Perpindahan itu berdasarkan adanya mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, melalui Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.

Tag

MORE