ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan skema refund atau pengembalian biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam program bantuan pendidikan gratispol jenjang S1, S2 dan S3 untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Mahasiswa tetap diminta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di awal, sebelum nantinya dana tersebut dikembalikan oleh Pemprov melalui skema refund.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa pengembalian dana UKT akan dilakukan secara penuh, tanpa pemotongan sedikit pun.
“Iya, dirembes (reimburse), nanti dikembalikan full. Jadi bukan dipotong atau nggak, jadi full. Ini bagian dari perbedaan antara tahun anggaran dengan tahun pembelajaran,” kata Dasmiah saat diwawancara wartawan Arusbawah.co, Selasa (10/6/2025).

Dasmiah menyebut bahwa program ini adalah langkah cepat dari pemerintahan baru yang seharusnya baru berjalan pada tahun anggaran 2026.
Namun harus diwujudkan lebih awal.
“Masyarakat juga harus paham, bahwa ini bentuk perhatian pemerintah. Harusnya program ini jalan 2026, tapi kita realisasikan sebagian di 2025. Tapi belum semua bisa, karena anggaran berjalan. Jadi prioritasnya mahasiswa baru dulu,” jelasnya.
Pemprov Kaltim juga meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk tidak membayar UKT di awal.
“Makanya kita minta partisipasi dari perguruan tinggi. Untuk yang benar-benar tidak mampu, yang kategori miskin, itu tidak usah bayar dulu. Tapi yang mampu, silakan bayar. Nanti dikembalikan penuh,” ungkap Dasmiah.
Skema refund ini berlaku untuk semua mahasiswa baru yang diterima di jalur undangan (SNBP), termasuk yang sudah lebih dulu membayar.
Pemprov akan mengganti uang mereka setelah proses transfer anggaran ke perguruan tinggi selesai dilakukan.
Hal itu karna adanya perbedaan kalender akademik dengan kalender anggaran Pemprov Kaltim.
Mengenai sistem pembayaran, Dasmiah menjelaskan bahwa Pemprov akan langsung menyalurkan dana ke rekening kampus melalui Bankaltimtara.
“Sistemnya langsung dari kami. Kita ajukan ke Bankaltimtara untuk dibayarkan ke kampus. Tapi SK-nya tetap by name by address. Jadi si A, fakultas mana, universitas mana, itu jelas. Dengan NIK-nya,” terang dia.
Untuk menjamin akurasi dan transparansi, data pembayaran akan diserahkan ke kampus.
“Supaya tepat sasaran, kita serahkan ke perguruan tinggi agar pengawasan juga bisa sama-sama antara Pemprov dan kampus. Ini bantuan pendidikan, jangan sampai disalahgunakan,” tambah Dasmiah.
Terkait pembagian anggaran, Dasmiah mengungkapkan bahwa program ini difokuskan untuk S1. Untuk S2 dan S3, alokasi lebih kecil.
“Pembagiannya 50 persen S1, 30 persen S2, 20 persen S3. Tapi itu belum final, karena masih tunggu pembahasan anggaran perubahan dengan DPR,” katanya.
Soal batas maksimal refund, Dasmiah menegaskan bahwa jika UKT di atas Rp5 juta, maka pengembalian tetap hanya Rp5 juta.
“Kalau di atas 5 juta, dikembalikan 5 juta dulu. Sisanya ditanggung sendiri. Tapi jumlah mahasiswa yang UKT-nya di atas itu hanya 5 sampai 10 persen saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rata-rata UKT mahasiswa di Kaltim masih di bawah Rp5 juta.
“UKT itu ditentukan dari kemampuan orang tua. Kalau tinggi, artinya orang tuanya mampu. Tapi bagi yang menengah ke bawah, pasti tercover. Karena banyak kok yang UKT-nya cuma 3 juta atau 2 juta,” tutup Dasmiah.
(wan)





