ARUSBAWAH.CO - Perselisihan tarif layanan transportasi online antara Grab, Gojek, dan Maxim menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah para driver mendesak pemerintah provinsi memberikan sanksi tegas kepada aplikator Maxim.
Penyebabnya, Maxim dinilai tidak mematuhi ketentuan tarif minimal sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tanggal 19 September 2023, yang menetapkan tarif dasar minimal Rp18.000 per trip untuk kendaraan roda empat.
Gojek dan Grab Sudah Sesuai SK Gubernur, Tapi Maxim Tetap di Tarif Lama
Hingga 1 Juli 2025, dua aplikator Gojek dan Grab telah menyesuaikan tarif mereka sesuai perintah SK Gubernur.
Grab bahkan menetapkan tarif dasar Rp19.200, sementara Gojek mematok Rp18.800 per trip.
Namun, Maxim tetap bertahan di tarif lama sebesar Rp12.000, yang menurut para driver, merusak persaingan dan kesejahteraan mereka.
Driver Minta Sanksi Tegas: "Kalau Perlu, Cabut Izinnya"
Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, mengatakan perbedaan tarif ini sangat berdampak serius terhadap iklim usaha transportasi online.
“Gojek dan Grab sudah mengikuti SK Gubernur. Tapi Maxim belum. Kami minta Dishub Kaltim menindak tegas Maxim yang tidak patuh. Kalau perlu, cabut izinnya,” tegas Ivan saat diwawancara wartawan Arusbawah.co melalui telpon, Selasa (1/7/2025).
Ivan menjelaskan, dalam struktur tarif dasar untuk trip terdekat (0-4 km), para driver seharusnya menerima penghasilan bersih minimal Rp18.000 sekali jalan.
“Itu yang kami minta sejak awal. Sekarang Grab sudah Rp19.200, Gojek Rp18.800. Tapi Maxim masih bertahan di Rp12.000. Ini sudah enggak sehat. Kalau dibiarkan, Gojek dan Grab bisa saja turunkan tarif lagi demi bersaing,” ujarnya.
Tarif Minim Tidak Relevan: “Ini Tarif Zaman BBM Premium”
Ivan menekankan aplikator Maxim beralasan masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018, yang tarifnya dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi di 2025.
“Itu tarif zaman BBM masih premium sekarangenggakada BBM Premium. Sekarang tahun 2025, biaya hidup sudah tinggi. Tapi dasar hukum tarif belum berubah. Ini jadi celah yang dimanfaatkan aplikator seperti Maxim,” katanya.
Masalah lain yang disebut Ivan adalah tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemprov Kaltim.
Menurut Ivan, Kementerian Perhubungan memberi kewenangan penentuan tarif ke Pemprov Kaltim, tapi tidak memberikan payung hukum jelas.
“SK Gubernur seharusnya cukup jadi dasar, tapi enggak diindahkan oleh aplikator karena enggak ada sanksi tegas. Pemerintah daerah jadi bingung. Ini yang kami desak: ada penegakan aturan,” ujarnya.
Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Masih Jauh dari Layak
Selain roda empat, masalah lain muncul di layanan roda dua, terutama terkait tarif pengantaran makanan dan barang.
Ivan menyebut banyak driver hanya menerima Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan, jauh di bawah standar kelayakan.
“Kita bawa penumpang dapat Rp9.200, tapi antar makanan kadang cuma Rp5.000. Padahal beban biayanya lebih berat. Kita harus nunggu di resto, bayar parkir. Tapi karena enggak ada aturan soal itu, aplikator seenaknya bikin tarif promosi,” kata Ivan.
Driver Akan Gelar Aksi: Tuntut Sanksi Cabut Izin Operasional Maxim
Atas dasar itu, Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang terdiri dari komunitas driver online di Kaltim berencana menggelar aksi lanjutan pada Senin 07 Juli 2025.
Tujuannya untuk menagih janji Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk memberikan sanksi nyata kepada aplikator Maxim.
Para driver berharap Pemprov Kaltim segera memanggil perwakilan perusahan Maxim dan memastikan aplikator itu mengikuti tarif resmi di Kaltim.
Bila tidak, AMKB, Driver Grab dan Gojek meminta pencabutan izin operasional aplikator Maxim di Kaltim sebagai bentuk penegakan hukum dan sanksi tegas.
“Kami ingin tahu, apakah peraturan ini benar-benar punya kekuatan? Kalau dibiarkan, berarti SK Gubernur ini cuma jadi kertas kosong,” pungkas Ivan.
(wan)




