Arus Publik

Final! Siswa SMA 10 Samarinda Bakal Kembali Belajar di Kampus Yayasan Melati, Sekprov Kaltim: Kami Hormati

Kamis, 22 Mei 2025 21:36

SEKOLAH - Foto lokasi awal SMA 10 Samarinda yang berada di Kampus A yayasan melati di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir/IST

ARUSBAWAH.CO -  Setelah lebih dari dua tahun diabaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 terkait keberadaan SMA Negeri 10 Samarinda

Sesuai keputusan tersebut, sekolah unggulan itu akan kembali menempati Kampus A  Yayasan Melati di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemprov dan DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), setelah proses hukum panjang yang dimulai sejak 2021. 

Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemindahan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

“Pemindahan ini tidak bisa serta-merta. Harus dipersiapkan matang, termasuk jumlah kelas, guru, dan tenaga pendukung lainnya,” ujar Sri Wahyuni saat diwawancara usai RDP.

Saat ini, SMA 10 menempati Gedung Education Center milik Universitas Mulawarman di Jalan PM Noor.

Lokasi itu sejak awal menuai penolakan dari warga termasuk orang tua siswa. 

Tercatat dalam putusan MA, 351 warga termasuk orang tua siswa menolak pemindahan ke gedung sementara itu. 

Mereka kemudian menggugat ke PTUN Samarinda yang diwakili oleh kuasa hukum Norita dari LKBH Lentera Borneo Samarinda.

Gugatan warga dikabulkan pada 19 Mei 2022 melalui Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD. 

Hakim memerintahkan agar KBM SMA 10 dikembalikan ke lokasi awal di Kampus A Yayasan Melati

Namun, Dinas Pendidikan Kaltim mengajukan banding ke PT TUN Jakarta yang kemudian juga ditolak melalui putusan 151/B/2022/PT.TUN.JKT pada 19 September 2022.

Tak menyerah, Disdik Kaltim menempuh kasasi ke MA. 

Pada 9 Februari 2023, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan PTUN Samarinda. 

Artinya, pemindahan SMA 10 ke Education Center milik Universitas Mulawarman di Jalan PM Noor dinyatakan tidak sah.

Putusan itu sempat mengendap tanpa realisasi selama lebih dari dua tahun pada 2023. 

Baru pada Mei 2025, Pemprov secara terbuka menyatakan komitmen untuk menjalankan putusan MA.

“SMA 10 akan dikembalikan ke lokasi semula, itu sudah final dan kami hormati,” kata Sri Wahyuni.

Sri menegaskan lahan Kampus A di yayasan melati seluas 12 hektare adalah aset Pemprov Kaltim.

Sementara mayoritas bangunan di atasnya dibangun melalui dana APBD oleh Dinas PUPR.

“Kalau bangunan, itu dibangun rata-rata oleh Pemprov. Kalau soal status hibah, kita belum melihat ada dokumen hibah dari Yayasan Melati. Tapi kalau memang ada, bisa didiskusikan nanti,” imbuh Sri.

Polemik itu bermula dari terbitnya surat Disdikbud Kaltim pada Juli hingga September 2021 yang memindahkan SMA 10 dari Kampus A Yayasan melati ke Education Center milik Unmul. 

Kebijakan itu langsung ditentang oleh warga dan orang tua wali murid pada 2021.

Lebih lanjut, menurut catatan Disdik Kaltim, saat ini sebanyak 1.083 siswa telah mendaftar untuk tahun ajaran 2025/2026 di SMA 10 Samarinda. 

Proses transisi akan dilakukan secara bertahap, siswa baru kelas 10 akan menempati Kampus A di yayasan Melati, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan sekolah di Education Center.

SMA Negeri 10 Samarinda diresmikan pada 1997, dikenal sebagai sekolah unggulan berasrama yang mencetak banyak siswa berprestasi. 

Pada 2025, sekolah itu ditetapkan sebagai satu dari 12 Sekolah Garuda Transformasi di indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program Kemendikbudristek.

Program Sekolah Garuda menekankan transformasi digital, kepemimpinan kepala sekolah, dan dukungan ekosistem pendidikan.

“Kita harus siapkan asrama, ruang belajar, hingga tenaga keamanan dan kebersihan. Ini harus rampung dalam dua bulan ke depan,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menambahkan bahwa sekolah lain yang saat ini menempati bangunan di Kampus A akan diberi kebijakan tenggang waktu untuk pindah. 

Pemprov bahkan membuka kemungkinan memfasilitasi proses relokasi mereka ke gedung baru.

Yayasan Melati sendiri telah menandatangani komitmen kesepakatan dengan Pemprov Kaltim, mengakui bahwa SMA 10 akan kembali digunakan di sana. 

“Yang penting sekarang semua pihak duduk bersama untuk memastikan proses berjalan baik. Ini bukan sekadar soal gedung, tapi tentang menghormati hukum dan kepentingan generasi muda,” ucap Sri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan putusan MA terkait pengembalian SMA Negeri 10 ke Kampus A harus segera dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Sudah jelas putusannya. Harus segera dikembalikan ke Kampus A. Kita tidak bisa melawan hukum,” tegas Hasanuddin.

Pria akrab di sapa Hamas itu menilai, persoalan ini sudah terlalu lama berlarut-larut dan harus segera dituntaskan. 

"Kalau Yayasan melati merasa ada keberatan, silakan ajukan bukti baru. Tapi pelaksanaan putusan MA harus lebih dulu dijalankan," ujarnya.

Ia juga menyoroti peran DPRD dalam memediasi konflik yang sudah berjalan sejak 2017, ketika Yayasan Melati menghentikan aktivitas SMA 10 di Kampus A. 

Ia menekankan pentingnya fasilitasi agar proses belajar mengajar di Kampus A kembali berjalan baik dan tertib.

Pemprov bersama DPRD Kaltim menyatakan siap menampung usulan hibah atau pengelolaan bangunan dari Yayasan Melati jika mereka memiliki dokumen sah. 

Namun secara prinsip, keputusan pengadilan menjadi pegangan utama. 

“Kita siap bantu proses pemindahan. Kalau Yayasan Melati ingin berdialog, kami terbuka. Tapi, putusan MA tetap harus dijalankan lebih dulu,” pungkasnya.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE