ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menyoroti maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Tepian dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan evaluasi serta langkah konkret dalam menindak praktik tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkot perlu segera merealisasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), yang sudah disahkan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan, termasuk dalam pengawasan distribusi BBM ilegal.
“Kalau memang dianggap meresahkan masyarakat, tentu kami berharap Pemkot segera merealisasikan langkah-langkah penindakan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga masih membutuhkan akses BBM, mengingat jumlah SPBU yang tersedia belum mencukupi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian teknis atau setidaknya evaluasi sebelum mengambil tindakan,” jelas Ahmad Vanandza.
Saat ini, ketersediaan SPBU di Samarinda masih terbatas, sehingga banyak warga bergantung pada pom mini sebagai alternatif dalam mendapatkan BBM.
Meski berisiko terhadap keselamatan, pom mini tetap menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan BBM di SPBU.
Vanandza menekankan bahwa jika pemerintah memutuskan untuk menertibkan pom mini, maka harus ada solusi alternatif yang jelas, seperti penambahan jumlah SPBU atau kebijakan lain yang tetap memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.
“Sebagian masyarakat mungkin mendukung kebijakan ini, namun ada juga yang keberatan jika pom mini dihilangkan. Oleh karena itu, keputusan ini perlu dikaji dengan matang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot harus mengambil langkah tegas dalam menangani distribusi BBM ilegal dan menjalin koordinasi dengan Pertamina guna mencari solusi terbaik.
“Diperlukan koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM di Samarinda berjalan sesuai aturan dan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv)