Arus Publik

Dugaan Cek Kosong Seret Anggota DPRD Samarinda Inisial M, Surat Laporan di Meja Ketua

Selasa, 10 Februari 2026 16:7

DILAPORKAN - Anggota DPRD Samarinda dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda terkait dugaan cek kosong kepada pemborong pembangunan rumah. (IST)

ARUSBAWAH.CO -  Seorang anggota DPRD Kota Samarinda berinisial M dari fraksi Demokrat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda pada Senin (9/2/2026) terkait dugaan cek kosong dalam proyek pembangunan rumah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pemborong yang mengaku belum menerima pembayaran pekerjaan pembangunan rumah yang telah dikerjakannya sejak 2024.

Kasus ini mencuat setelah pelapor menyebut adanya dugaan pembayaran yang tidak terealisasi dalam proyek pembangunan rumah milik terlapor.

Ketua BK DPRD Samarinda Abdul Muis mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian atau mengambil langkah apa pun karena laporan tersebut belum sampai kepada BK.

“Saya belum menerima disposisi dari ketua karena setelah ngecek laporan yang masuk, kan masuknya ke ketua. Nanti ketua disposisi suratnya, walaupun kemungkinan ke BK. Untuk sekarang surat masih di ketua,” ujarnya kepada Arusbawah.co, Selasa (10/02/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut juga dipengaruhi agenda reses DPRD sehingga proses administrasi belum berjalan.

“Belum (masuk BK), masih di ketua karena masih reses, kemungkinan minggu depan,” katanya.

Abdul Muis menegaskan, BK hanya dapat bekerja berdasarkan laporan resmi yang telah diterima.

Tanpa dokumen tersebut, pihaknya belum dapat menyimpulkan atau memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang dilaporkan.

“Kalau BK bertindak berdasarkan laporan, sementara dari laporan belum sampai ke kami. Materi laporan juga belum kami pelajari, jadi belum bisa komentar terlalu banyak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila laporan telah masuk dan didisposisikan kepada BK, mekanisme yang ditempuh akan mengikuti tata tertib DPRD.

Tahapan awal biasanya berupa rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi.

“Kalaupun nanti sampai ke BK, kemungkinan kita memanggil pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi dan semacamnya. Setelah laporan masuk, BK rapat dulu, hasil rapat nanti dilaporkan ke ketua,” ungkapnya.

Selain itu, Abdul Muis menegaskan bahwa BK juga akan mempertimbangkan waktu kejadian yang dilaporkan, apakah terjadi sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.

Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kewenangan BK dalam menangani perkara etik anggota dewan.

“Kita juga belum tahu apakah kejadiannya sebelum terlapor jadi anggota dewan atau setelah jadi anggota dewan. Itu nanti akan dilihat setelah laporan masuk,” tuturnya.

Ia memastikan BK tetap berpegang pada tata tertib DPRD dalam setiap penanganan laporan agar proses berjalan objektif dan sesuai mekanisme.

“Pada prinsipnya BK tetap mengikuti tata tertib,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD berinisial M belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

(raf)

 

Tag

MORE