Arus Publik

Diskusi Publik Pokja 30 di Teras Samarinda, Bahas soal Netralitas ASN hingga Kampanye Medsos Para Cakada

Jumat, 4 Oktober 2024 14:15

Diskusi Publik di Teras Kota Samarinda, Jumat (4/10/2024)/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Gebrakan baru dilakukan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 yang menyiapkan agenda diskusi mingguan membahas isu-isu hangat seputar kebijakan pemerintah, masalah sosial, serta isu-isu lainnya.

Kali, ini Pokja 30 menggelar diskusi publik berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Diskusi publik itu dilakukan di Teras Kota Samarinda, Jumat (4/10/2024).

Agenda diskusi kali ini, dimoderatori oleh Fathul Huda dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Samarinda dan juga menghadirkan sejumlah pembicara yaitu pihak Bawaslu, KPU Kaltim, serta perwakilan LSM.

Tiga narasumber yang dihadirkan mengutarakan berbagai persoalan yang menjadi keresahan di tengah masyarakat, diantaranya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga persoalan kampanye melalui media social.

Seperti misalnya dari Bawaslu Kaltim, melalui Komisionernya, Galeh Akbar Tanjung mengatakan sangat mengapresiasi para penyelenggara kegiatan diskusi publik hari ini karena ini merupakan bagian dari proses mengisi ruang-ruang demokrasi yang ada di Kaltim.

"Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya ruang diskusi seperti ini memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengetahui pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada", ucap Galeh Akbar.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait persoalan netralitas ASN.

Ia menilai bahwa sudah jelas di dalam Undang-Undang terkait pemilihan bahwa setiap paslon dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye politik.

"Kalau di dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas bahwasannya setiap ASN dilarang ikut serta dan terlibat dalam proses kampanye partai politik yang sedang berlangsung", lanjut Galeh Akbar kepada awak media.

Narasumber lainnya, Abdul Qayyim Rasyid selaku Komisioner KPU Kaltim, membahas soal kampanye melalui media sosial.

Ia mengatakan bahwa setiap paslon harus mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU

"Setiap platform di media sosial dibatasi hanya 20 akun tidak boleh lebih dan akun-akun tersebut harus didaftarkan di KPU. Kemudian diserahkan ke Bawaslu sebagai pengawasan dalam tahapan kampanye", ujar Qayyim

Dalam kesempatannya, ia juga menegaskan bahwa semua aktivitas kampanye pasangan calon oleh KPU itu dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

"Semua tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu hingga aktivitas kampanye paslon itu kita lakukan secara terbuka dan transparan di hadapan publik serta tidak ada rahasia-rahasia", ujar Qayyim kemudian.

Kemudian, perwakilan LSM yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Amerio juga ikut mengutarakan pendapatnya terkait peran jurnalistik sebagai media yang netral.

"Pada intinya jurnalis itu harus netral tidak boleh berpihak kepada paslon manapun", tutup Yuda Amerio.

Diskusi publik seperti ini, nantinya akan dilakukan secara rutin setiap Jumat dengan lokasi yang akan diberitahu tiap minggunya.

Pun demikian juga dengan isu-isu yang akan diangkat. (wan)

Tag

MORE