SAMARINDA, Arusbawah.co - Keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Olehnya itu, Kementrian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL.
Sosialisasi penegakan hukum truk odol terus digalakan hingga kesemua daerah. Di Kalimantan Timur pelaksanaan penegakan hukum Odol digelar selama dua hari pada 26-27 Oktober 2023.
Hari pertama, Penegakan hukum Odol itu berlangsung di ruas jalan Provinsi dengan titik lokasi Simpang 3 Gurimbang Sambaliung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita bersama dengan tim gabungan yakni Satlantas Polres Berau, Dishub Berau, Dansub DenPOM Berau, Kejaksaan Negeri Berau dan Dishub Provinsi Kaltim dengan menurunkan personelnya sebanyak kurang lebih 40 orang yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Endang Suherlan.
"Langkah penegakan hukum (Gakkum) ini diambil dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya serta untuk menindak kendaraan kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL serta persyaratan kelengkapan administrasi kendaraan,"kaya Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim, Endang Suherlan seperti rilis yang diterima media ini.
"Hanya, sangat disayangkan, masih banyak kendaraan angkutan yang mengidentifikasi angkutan barang yang melintas hingga dokumen administrasi kendaraan seperti SIM, STNK dan kartu uji kendaraan bermotor,"sambungnya lagi.
Dalam pelaksanaan Gakkum ODOL tersebut angkutan barang yang dilakukan dengan melakukan penimbangan (timbangan Portable) terhadap Kendaraan yang lewa pada ruas jalan provinsi dan juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan angkutan barang tersebut tim gabungan menemukan indikasi banyak kendaraan angkuran barang yang melanggar.
Jumlah kendaraan angkutan barang terjaring dan dilakukan penimbangan sebanyak 75 unit dan ditemukan 35 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi,- (46,6%) dan dilakukan penilangan.
Sementara pada hari kedua, Jum'at, tanggal 27 Oktober 2023, titik lokasi Gakum ODOL di ruas jalan nasional depan Kantor Dispora Kab. Berau, dimulai dari pukul 08.30 sd 11.30 Wita, dari kendaraan yang terjaring sebanyak 95 unit, ditemukan 64 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi dan teknis (lebih dari 86%) yang pelanggaran dilakukan penilangan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran : kepemilikan SIM, STNK dan Uji KIR kendaraan bermotor. Penindakan yang dilakukan berupa terpencilnya unit kendaraan sebagai barang bukti sedangkan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen administrasi yang dilakukan penilangan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga memberikan edukasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai dampak negatif dari pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dan komitmen Dishub Kaltim setiap tahunnya beserta jajarannya terkait dalam melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di Kaltim serta masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan sesuai dengan dimensi dan muatan yang. Dengan dilaksanakannya Gakum ODOL angkutan barang ini, telah memberikan gambaran bahwa masih rendahnya kesadaran dari pemilik angkutan barang atas kesadaran hukum dalam melintas di jalan umum.
"Terima kasih kepada Tim Gabungan pengawasan & penegakkan hukum (Gakkum) ODOL angkutan barang lainnya yang telah mendukung, khususnya Tim Gabungan sehingga berjalan dengan aman dan lancar,"tutup Endang Suherlan.
(ADV/Dishub Kaltim)




