SAMARINDA, Arusbawah.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dengan serangkaian kegiatan evaluasi menggunakan sistem E-SAKIP dan penyajian data untuk mendukung evaluasi SAKIP Tahun 2023.
Langkah ini merujuk pada implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah pada Perangkat Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja Dishub Kaltim pada tahun 2023.
"Dengan langkah ini, kita sedang membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Yudha.

Yudha berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan dorongan bagi peningkatan kinerja Dishub Kaltim, tetapi juga memotivasi komitmen dalam penyusunan data pendukung sesuai dengan instrumen penilaian, seperti Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang diatur dalam lampiran Pergub Kaltim No. 26 Tahun 2022.
“Intinya adalah meningkatkan nilai SAKIP pada tahun 2023, khususnya melalui penerapan E-SAKIP sebagai sistem elektronik untuk mengukur kinerja pemerintah,” tambahnya.
Penerapan E-SAKIP diharapkan dapat mempercepat evaluasi kinerja, menjadikannya lebih efisien, dan transparan. Selain itu, penyajian data yang mendukung evaluasi SAKIP tahun 2023 akan membantu semua pihak untuk lebih memahami pelaksanaan SAKIP.
Dengan kerja sama dan komitmen bersama, Yudha mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN), yang pada akhirnya akan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“E-SAKIP merupakan alat yang sangat bermanfaat dalam mencapai tujuan tersebut,” tutupnya.
(Adv/Dishub Kaltim)