Arus Publik

Di Putusan MA Kasus Rita Widyasari, Bara Kumala Sakti Tercantum 6 Kali! Ini Persentase Pemilik Sahamnya

Jumat, 14 Juni 2024 7:41

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK kepada tim redaksi arusbawah.co.

ARUSBAWAH.CO - Di tengah proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, nama perusahaan PT Bara Kumala Sakti ikut menyeruak.

Perusahaan itu diduga masuk dalam perkara eks Bupati Kukar semasa masih menjabat.

Dilihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 24/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI, nama Bara Kumala Sakti sebenarnya tercantum lebih dari beberapa kali.

Tepatnya, secara spesifik 6 kali.

Dalam dokumen putusan MA itu, tertera adanya bukti bayar atau transfer dari PT Bara Kumala Sakti kepada Fitri Junaidi.

"1 (satu) bundel print out Details of Marketing Commission to

Mr. Fitri Junaidi yang dilengkapi dengan copy Invoice dan

Bukti Bayar / Outgoing Transfer dari PT. Bara Kumala Sakti

kepada Fitri Junaidi mulai Bulan November 2012 s.d.

September 2017," demikian sebagaimana dikutip dari putusan MA.

Nama Fitri Junaidi ini diduga merupakan sosok pengusaha di Samarinda yang beberapa waktu lalu, kediamannya digeledah, serta kendaraan mewahnya disita KPK.

Selain itu, ada pula tercantum perihal dokumen mutasi piutang PT Bara Kumala Sakti per 31 Oktober 2017.

Lantas, tim redaksi kemudian masuk pada data Minerba One Data Indinesia (MODI) untuk melacak perihal PT Bara Kumala Sakti.

Di situs MODI, PT Bara Kumala Sakti adalah perusahaan dengan IUP bernomor 540/2505/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2010.

Komoditasnya adalah batu bara dengan luasan 2.117 hektar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sesuai data MODI, perusahaan berkantor di The Concepts Lt. 2 No B 207, Jalan Teuku Umuar No. 8, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tercantum pula ada 7 orang yang masuk pada susunan direksi.

Ke-7 orang itu adalah Didi Marsono sebagai Direktur Utama, Fitri Junaidi sebagai Komisaris, Asep Osa sebagai Direktur, dan Amrul Indra sebagai Komisaris.

Lalu, ada nama Haji Masdari sebagai Komisaris Utama, Abriham Sigh Yadaw sebagai Komisaris dan terakhir Abdi Khalik Ginting sebagai Komisaris.

Sementara untuk kepemilikan atau pemegang saham perusahaan PT Bara Kumala Sakti, dipunyai oleh tiga pihak.

Pertama adalah PT. Kaltim Global Indonesia dengan 90 persen kepemilikan saham.

Kedua adalah Haji Masdari dengan 6 persen saham, dan terakhir Fitri Junaidi dengan 4 persen saham.

Sebagai informasi, KPK masih terus lakukan pengembangan perkasa Rita Widyasari di TPPU dan Gratifikasi.

Dari pengembangan itu, sudah ada penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 s/d 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei s/d 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK kepada tim redaksi arusbawah.co.

Dari rangkaian kegiatan di beberapa lokasi itu, dijelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya:

A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).

B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.

C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.

D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud. (pra)

Tag

MORE