ARUSBAWAH.CO - Salah satu desa di Kutai Timur (Kutim), yakni , sudah melewati proses verifikasi untuk pencairan dana karbon dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Untuk itu, prosesnya kini Desa Tanjung Labu hanya tinggal menunggu proses pencairan dana.
Diketahui, dalam pengajuan proposal dana karbon oleh pihak desa, dibagi menjadi dua, yaitu revisi dan disetujui.
Jika revisi maka proposal perlu diperbaiki kemudian diajukan kembali ke tim validator melalui portal MMR.
Sedangkan bagi proposal yang statusnya disetujui maka dapat langsung ditindaklanjuti dengan kontrak SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara penerima manfaat dengan LEMTARA untuk menjadi basis pembayaran dana karbon.
Lantas, apa yang akan dilakukan Desa Tanjung Labu untuk dana karbon senilai Rp Rp 305.180.000,- itu?
Disampaikan oleh Sekretaris Desa Tanjung Labu, Mahmud Halim Al Qusairi, penggunaan dana akan dilakukan salah satunya adalah untuk pelatihan penanggulangan kebakaran lahan.
Di sana akan dilakukan pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pengadaan kebutuhan operasional perlu seiring dengan berbagai pelatihan.
"Kami juga akan melaksanakan pelatihan untuk penanggulangan kebakaran lahan di sekitar lingkungan pemukiman, atau area yang bisa dijangkau oleh masyarakat, yang bisa berpotensi mengalami kebakaran," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Ia juga membeberkan pelatihan tersebut akan berisi tentang teknis serta penggunaan peralatan safety dan telekomunikasi dalam penanggulangan kebakaran.
"Nanti kami memberikan pelatihan juga terkait teknis dari dukungan program itu, juga dengan sarana dan prasananya, yang bisa mendukung kegiatan pengendalian kebakaran lahan ini lewat MPA," jelasnya. (adv)