Arus Publik

Cerita Sabani soal Munculnya Perwali Kawasan Tanpa Tambang di Balikpapan, Pernah Ada Izin PKP2B Perusahaan Besar

Jumat, 21 Juni 2024 10:1

Muhammad Sabani, Mantan Kepala Bappeda Kota Balikpapan saat foto bersama keluarga/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan, dikenal sebagai kota yang menerbitkan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kawasan Tanpa Tambang.

Perwali 12/2013 tentang Balikpapan Kawasan Bebas Tambang itu hadir, tak bisa dipungkiri merupakan peran dari para pemimpin Kota Minyak terdahulu, yakni Imdaad Hamid dan Rizal Effendi.

Menilik ke belakang, ada cerita soal kehadiran Perwali tersebut.

Diyakini, meski Balikpapan termasuk kawasan kota besar, unsur batu bara di tanah Kota Balikpapan sebenarnya juga masih menyimpan cadangan yang besar.

Hal itu dibuktikan, dengan adanya izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ) perusahaan besar di Kota Balikpapan sebelum Perwali itu terbit.

Yakni, perusahaan PT Singlurus Pratama.

Demikian sebagaimana diceritakan Muhammad Sabani, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan era 2007 - 2009.

"Iya betul (Pak Imdaad pelopor Balikpapan tanpa kawasan tambang). Saya sudah ada di Balikpapan. Waktu itu saya Kepala Bidang di Bappeda Balikpapan," ucapnya dihubungi tim redaksi Arusbawah.co, Kamis malam (20/6/2024).

Ia jelaskan, pertimbangan hadirnya Perwali Kawasan Anti Tambang itu, karena saat itu, para pemangku kebijakan di Balikpapan, terutamanya Wali Kota Imdaad Hamid menyadari ada persoalan yang akan hadir jika tambang sampai beroperasi di Kota Minyak.

"Karena gini, Balikpapan itu kan relatif sulit air bersih. Apabila dilakukan penambangan, makin susah air itu," ucapnya.

Dari pertimbangan itu, kemudian dihadirkanlah tim penyusun dan perumus untuk kemudian bisa menghadirkan Perwali.

"Iya, kan dari bawah dulu. Kebijakan kan dirumuskan dari bawah. Selain air, kalau tambang dibuka di kota ini, dinilai akan tak karuan kota Balikpapan ini. Akibatnya bisa lebih parah. Bentang alamnya berubah total. Pasti ganggu lingkungan," katanya.

Proses perumusan hingga akhirnya Perwali itu terbit pun tak lama.

"Gak perlu berapa tahun itu. Sebentar. Di tahun itu juga," kata Sabani.

Disebutnya, sebelum Perwali itu terbit, almarhum Imdaad Hamid sudah mengetahui, adanya izin besar PKP2B perusahaan batubara di Balikpapan.

Izin PKP2B itu, berlokasi di Waduk Manggar.

"Itu bagian dari Waduk Manggar, itu dalam peta izin PKP2B-nya pusat, itu masuk PT Singlurus itu. Makanya Pak Imdaad protes. Waktu itu yang mengeluarkan PKP2B itu pusat," kata Sabani.

Beruntung, sebelum aktivitas penambangan bisa dilakukan, Perwali sudah lebih terbit.

Tapi kan kita bisa mencegah (dengan hadirnya Perwali), untuk menghindari itu, karena kan sumber air di situ," ujarnya.

Lantas, seberapa besar lahan izin PKP2B Pt Singlurus Pratama di Balikpapan, Sabani sudah lupa angkanya.

Namun, dia ingat, sebagian besar kawasan itu masuk dalam kawasan tambang PKP2B PT Singlurus.

"Yang jelas Waduk Manggar, Hutan Lindung Manggar itu masuk, sampai sebagian (masuk izin tambang)," ucapnya. (pra)

Tag

MORE