ARUSBAWAH.CO - Faktor kekerabatan dalam struktural Tim Ahli Kepala Daerah atau Tim Percepatan Pembangunan menjadi sorotan usai adanya keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud memberhentikan saudara kandungnya Hijrah Mas'ud sebagai Wakil Ketua I dalam Tim Ahli Gubernur.
Diketahui, pemberhentian saudara kandung di struktural Tim Ahli Gubernur Kaltim diumumkan Rudy Mas'ud melalui tayangan video pada Minggu (26/04/2026) malam.
Setelah ini tersorot, diyakini, hal semacam ini diduga juga dilakukan di daerah lain.
Redaksi Arusbawah.co turut mencari tahu soal pelibatan keluarga dalam struktural di pemerintah daerah 10 kabupaten/ kota lainnya.
Diduga, hal yang sama, dan justru lebih ekstrem, terjadi di Mahakam Ulu (Mahulu)
Ini berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 000.8/K.112/2025 Tentang Pengangkatan Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah.
SK ini ditetapkan pada 7 Oktober 2025 lalu oleh Bupati menjabat saat ini, Angela Idang Belawan.
Dalam lampiran SK tersebut, tercantum ada setidaknya 13 orang yang masuk dalam struktural Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah.
Tercantum pula soal besaran uang kehormatan/ bulan dengan tiga besaran yang berbeda, yakni Rp 10 juta/ bulan, Rp 12 juta/ bulan dan Rp 13 juta/ bulan.
SK tersebut membagi personel untuk 6 bidang, yakni:
- Bidang Ekonomi, Investasi dan Keuangan Daerah,
- Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Ketahanan Iklim,
- Bidang Sumber Daya Manusia, Sosial Budaya, Pemberdayaan Masyarakat, Kesetaraan Gender dan Kependudukan,
- Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan,
- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan,
- Bidang Komunikasi Publik, Digitalisasi dan Teknologi.
Yang menarik adalah diduga ada unsur hubungan keluarga dalam struktural di tim tersebut.
Sesuai tercantum dalam SK, ada nama Bonifasius Belawan Geh (menjabat Ketua Tim), serta Owena Mayang Shari Belawan (Anggota Bidang Komunikasi Publik, Digitalisasi dan Teknologi).
Keduanya memiliki hubungan darah dengan Bupati Mahulu menjabat saat ini, Angela Idang Belawan.
Bonifasius Belawan Geh sebelumnya merupakan Bupati Mahakam Ulu dua periode yang juga adalah ayah dari Angela Idang Belawan.
Sementara Owena Mayang Shari Belawan adalah adik dari Angela Idang Belawan.
Owena Mayang Shari sebelumnya juga merupakan calon Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pemda Mahakam Ulu.
Redaksi sudah melakukan upaya konfirmasi melalui via telepon pada Senin (27/04/2026) sore kepada Rahmat Budi Suharto, yang merupakan Sekretaris Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah, sesuai tercantum pada SK tersebut.
Pesan WhatsApp juga sudah dilakukan, namun belum mendapatkan jawaban.
Arusbawah.co terbuka terhadap keterbukaan informasi serta konfirmasi dari pihak terkait. (red)
- RUPS Bankaltimtara 2026 Tetapkan Pengurus Baru! Cek Detail Jajaran Pimpinan di Bank Pelat Merah Kaltim
- Bedah PAD Kaltim 2025: Mahakam Ulu Tembus 500 Persen, Data Lengkap 10 Daerah
- Kubar Jadi Daerah dengan Pencari Kerja Terbanyak di Kaltim, Jumlahnya Ribuan
- Ungguli Balikpapan dan Samarinda, Bontang Jadi Kota dengan Warga Paling Suka Membaca di Kaltim




