Arus Publik

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Surat BGN Beredar, 74 SPPG di Kaltim Dihentikan Sementara

Surat BGN beredar, 74 SPPG di Kaltim dihentikan sementara karena

Selasa, 7 April 2026 18:42

KEPALA SURAT - Tampilan kepala surat yang beredar terkait penghentian operasional sementara 74 SPPG di Kaltim/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Sebuah surat dengan menampilkan kepala surat Badan Gizi Nasional (BGN) beredar dan memicu perhatian publik di Kalimantan Timur.

Dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu, BGN memutuskan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kalimantan Timur.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 74 SPPG masuk dalam daftar penghentian sementara tersebut.

Keputusan ini, berdasarkan isi yang tercantum di surat tersebut, diambil setelah ditemukan bahwa puluhan SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam isi surat, disebutkan bahwa temuan tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Timur per 31 Maret 2026, serta mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.

“Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan penghentian operasional sementara,” demikian bunyi surat tersebut.

Penghentian berlaku sejak surat diterbitkan.

Tak hanya itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang terdampak.

Dalam poin lainnya, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran operasional melalui mekanisme virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam.

Sementara untuk mencabut status penghentian, masing-masing SPPG harus membuktikan telah melakukan perbaikan, khususnya terkait fasilitas IPAL, serta melalui proses verifikasi dari pihak berwenang.

Dari daftar lampiran yang beredar, puluhan SPPG tersebut tersebar di berbagai daerah di Kaltim, mulai dari Kutai Kartanegara, Berau, hingga Balikpapan dan Samarinda.

Dilihat lebih detail, total mencapai 74 SPPG di Kaltim. 

Seluruhnya memiliki keterangan serupa: belum memenuhi standar IPAL.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Koordinator Wilayah MBG Kalimantan Timur.

Redaksi akan terus melakukan pembaruan informasi terkait penghentian operasional sementara terhadap 74 SPPG di Kaltim ini. (pra)

 

Tag

MORE