ARUSBAWAH.CO - Isran Noor - Hadi Mulyadi terpantau ajukan gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024.
Hal ini sebagaimana pengecekan yang dilakukan tim redaksi Arusbawah.co pada situs MKRI, Rabu (11/12/2024) malam.
Pada situs MKRI itu, teregister dengan nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tertulis Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024
Kemudian untuk nama pemohon adalah Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Pengajuan gugatan ini terdata dilakukan pada 11 Desember 2024 pukul 14.57 WIB.
Dalam keterangan situs MKRI itu, Isran Noor dan Hadi Mulyadi memberikan kuasa kepada Jaenal M, dkk sebagai pemohon.
Sementara untuk Termohon adalah KPU Kalimantan Timur.
Tag