ARUSBAWAH.CO - Pengadaan fasilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan ketidaksinkronan data antara dokumen resmi pemerintah dengan keterangan para pejabat di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim.
Persoalan ini mencuat setelah publik menyoroti anggaran kursi pijat yang tercantum dalam APBD 2025.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 59219886 mengungkap paket pengadaan dua unit kursi pijat elektrik dengan nilai pagu Rp125,9 juta.
Berdasarkan data realisasi, proyek yang dimenangkan oleh Cipta Putra Solusindo tersebut telah berstatus completed atau selesai dengan nilai Rp120,5 juta.
Respons Gubernur dan Janji Penggantian Dana
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, sebelumnya memberikan penjelasan terkait pengadaan ini dalam konferensi pers di Hotel Claro Pandurata, Kamis (23/4).
Ia menyebut fasilitas tersebut merupakan bentuk perhatian staf terhadap beban kerjanya yang menuntut stamina tinggi.
Namun, hanya berselang empat hari setelah memberikan penjelasan awal mengenai alasan pengadaan fasilitas tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud akhirnya memberikan pernyataan baru melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu malam (27/4).
Langkah ini diambil setelah adanya lonjakan kritik publik terkait efisiensi anggaran daerah.
"Sebagai bentuk komitmen, saya akan mengambil langkah. Yang pertama, saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan, termasuk kursi pijat dan akuarium air laut," ujar Rudy dalam video tersebut.
Keterangan Sekda: Perbedaan Lokasi Pengadaan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/4).
Sri menyatakan bahwa angka Rp125 juta yang beredar bukan diperuntukkan bagi Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur.
"Sebenarnya yang ditanyakan teman-teman media soal anggaran 125 (juta) itu, itu bukan yang di Rumah Jabatan Gubernur, tapi di biro lain. Yang di Rumah Jabatan Gubernur itu nilainya di bawah itu, nilainya 47 (juta)," jelas Sri Wahyuni kepada wartawan.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pengadaan kursi pijat di instansi lain di bawah naungan Setdaprov Kaltim dengan nilai yang berbeda dari pengadaan untuk rumah jabatan.
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Mau Ganti Biaya Rumah Jabatan yang di Luar Fungsi Kedinasan, Termasuk Kursi Pijat - Akuarium Air Laut
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Berhentikan Hijrah Mas'ud dari Tim Ahli Gubernur
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
Biro Umum Kaji Mekanisme Teknis
Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, saat ditemui awak media juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai asal-usul angka Rp125 juta yang ramai diberitakan.
Ia menegaskan bahwa nilai pengadaan di unit kerjanya tidak mencapai angka tersebut.
"Saya juga tidak tahu itu kursi pijat yang mana senilai itu, karena setahu kami pengadaan kami tidak sebesar itu. Kami juga akan meng-cross check berapa sebenarnya besaran kursi pijat yang ada di data pemberitaan media," ungkap Astri Intan Nirwany.
Terkait keinginan Gubernur untuk mengganti biaya menggunakan uang pribadi, Astri menyatakan perlu melakukan koordinasi mendalam dengan instansi terkait guna mengkaji prosedur administratif yang sesuai aturan, mengingat status barang sudah terealisasi dalam tahun anggaran 2025.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Inspektorat, Biro Barang Jasa, dan juga BPKAD bagaimana mekanismenya karena pengadaannya kan sudah di tahun 2025," tambahnya.
Evaluasi dan Transparansi
Saat ini, jajaran Pemprov Kaltim masih melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Gubernur terkait evaluasi paket renovasi rumah jabatan.
Seluruh item dalam paket tersebut direncanakan untuk diaudit ulang secara terbuka guna memastikan kesesuaian dengan fungsi kedinasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan lokasi "biro lain" yang dimaksud dalam pengadaan kursi pijat senilai Rp120,5 juta tersebut, sebagaimana tercantum dalam data RUP Sekretariat Daerah. (son)




