Arus Publik

Besaran Hibah Pemkot Samarinda ke Instansi Vertikal 2025 - 2026, KPK Sudah Pernah Bikin Statement

Ilustrasi pemberian hibah Pemda ke Instansi Vertikal/Ilustrasi Kecerdasan Buatan (AI)

ARUSBAWAH.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal yang telah memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyimpangan anggaran.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar lebih mengutamakan penggunaan APBD untuk kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan, dibanding mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah mendapatkan pembiayaan melalui APBN.

“Pendidikan ini sangat penting. Jangan kemudian malah sibuk mengurusi dana hibah, dana pokir, dana hibah lagi,” kata Setyo, 11 Mei 2026.

Menurut dia, KPK menemukan adanya daerah yang mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal

Padahal, lembaga-lembaga tersebut sudah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.

“Kemarin kami melihat ada salah satu provinsi memberikan hibah kepada instansi vertikal. Setahu saya instansi vertikal itu sudah digaji dan dibiayai oleh APBN,” ujarnya.

Setyo bahkan mengingatkan agar pemberian hibah tersebut tidak berkembang menjadi praktik yang menimbulkan ketergantungan atau kedekatan tertentu antara pemerintah daerah dengan aparat vertikal.

“Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap,” tegasnya.

Ia menilai pemberian hibah yang dilakukan berulang setiap tahun kepada instansi vertikal berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, kepala daerah diminta lebih fokus mengarahkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus mengurusi kesejahteraan masyarakatnya semaksimal mungkin,” katanya.

Dasar Hukum Pemda Beri Hibah

Dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, atau lembaga tertentu yang peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun.

Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal sebenarnya diatur secara hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018.

Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN atau BUMD, serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.

Sementara instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun kementerian yang berada di daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat sehingga secara regulasi dapat menjadi penerima hibah daerah.

Namun demikian, pemberian hibah harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya memiliki peruntukan yang jelas dan spesifik, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangannya.

Dua Proyek Instansi Vertikal Masuk Rencana Pengadaan 2026

Pemerintah Kota Samarinda sendiri pada tahun 2026 ini tercatat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data RUP yang telah diumumkan, terdapat paket pekerjaan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda berupa:

  • Lanjutan Pembangunan Asrama Polisi Jalan Gelatik dengan nilai pagu mencapai Rp4,9 miliar
  • Rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Samarinda dengan nilai anggaran sekitar Rp3,3 miliar.

Kedua proyek tersebut masuk dalam skema pengadaan melalui tender dan secara total bernilai sekitar Rp8,2 miliar.

Asrama polisi merupakan fasilitas yang digunakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sementara gedung pengadilan merupakan aset yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai lembaga pemerintah pusat.

Pada 2025, Pemkot Gelontorkan Rp66,8 Miliar untuk Fasilitas Instansi Vertikal

Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal dengan menggunakan APBD bukan hal baru di Samarinda. 

Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan sedikitnya enam paket pekerjaan untuk kepolisian, TNI, dan pengadilan dengan total nilai mencapai Rp66,86 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman realisasi INAPROC, proyek terbesar adalah pembangunan Asrama Polisi di Jalan Gelatik senilai Rp53,68 miliar yang dikerjakan PT Jaya Kedhaton.

Selain itu, Pemkot juga menganggarkan rehabilitasi sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Samarinda sebesar Rp198,94 juta melalui CV Andes Persada.

Dukungan terhadap institusi pertahanan juga terlihat dari pengadaan dan pemasangan interior Markas Kodim yang menelan anggaran Rp1,83 miliar dan dikerjakan CV Tobi Jaya Utama.

Sementara di lingkungan Polresta Samarinda, terdapat tiga paket pekerjaan yang seluruhnya telah rampung, yakni rehabilitasi gedung tahanan dan ruang besuk senilai Rp2,09 miliar, pembangunan poliklinik pelayanan senilai Rp5,96 miliar, serta pembangunan Gedung Jatanras Satreskrim senilai Rp3,09 miliar.

Seluruh paket tersebut berstatus selesai dan dibiayai melalui APBD Kota Samarinda. 

(raf)

Tag

MORE