ARUSBAWAH.CO - General Manager (GM) PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) meminta maaf atas belum terbayarnya kompensasi ke karyawan.
Adapun jumlah kompensasi kepada karyawan yang belum terbayarkan, nilainya mencapai Rp 3 Miliar yang diplot untuk sekitar 324 karyawan.
Hal itu terungkap dalam Hearing yang dilakukan di DPRD Samarinda, Rabu (23/10/2024).
“Kami bekomitmen membayar, akan terus diupayakan, nanti akan ada skema pembayaran di bulan Januari tahun depan, karena operasi produksi di bulan November,” kata General Manager, PT. SLJ, Eko Arief Suratmono.
Sementara itu, Ketua Pengurus Basis Serikat Buruh Samarinda (Serinda) PT SLJ, Cori, mengungkapkan, perjuangan karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka, khususnya terkait kompensasi yang mencapai Rp3 miliar kepada 324 karyawan masih belum terselesaikan.
“Hasil pembicaraan dengan DPRD mendukung perjuangan karyawan Sumalindo. Kompensasi bisa dibayar oleh perusahaan, namun hingga saat ini perusahaan masih menunggak,” ujarnya.
Meskipun telah ada perundingan antara pihak karyawan dan perusahaan sejak Maret 2024 lalu, hingga kini masih banyak ketidakjelasan dalam penyelesaian masalah ini.
Namun, Cori menambahkan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum memberikan transparansi terkait proses pembayaran kompensasi.
“Kami sebelumnya sudah mengajukan pertemuan, tapi perusahaan tidak mau. Karena itu, kami meminta bantuan DPRD agar menegaskan perusahaan untuk segera membayar kompensasi kepada karyawan,” kata Cori.
Kepada media ini, pihak dari karyawan PT SLJ menuntut agar perusahaan setidaknya membayar sebagian kompensasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan operasional.
Di pihak dewan, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV menyatakan akan mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah yang telah bergulir hampir satu tahun ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyebut pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan.
“Kami dari komisi juga mencarikan solusi apabila prosesnya memakan waktu lama. Kami akan berbicara dengan pihak perusahaan agar kebutuhan dan kompensasi serikat buruh terselesaikan,” ujar Novan.
Novan menegaskan, jika pihak perusahaan tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban mereka, maka DPRD akan memberikan rekomendasi resmi.
“Kami belum mengeluarkan surat rekomendasi hanya notulensi rapat karena masing-masing pihak sebelumnya sudah memiliki perjanjian bersama. Namun, jika rekomendasi dikeluarkan, perusahaan wajib menjalankannya,” katanya. (ale)