ARUSBAWAH.CO - Fasilitas bebas parkir bagi pengantar pasien mulai diterapkan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, sejak 1 Januari 2026 dengan durasi maksimal 10 menit pertama sejak kendaraan masuk area parkir.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit serta masukan dari masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi keluarga pasien, khususnya yang hanya memiliki keperluan antar dan jemput dalam waktu singkat.
Fasilitas untuk Antar dan Jemput Pasien
“Sejak 1 Januari 2026 telah diberlakukan kebijakan bebas parkir sementara bagi pengantar pasien, dengan batas maksimal 10 menit pertama sejak kendaraan masuk area parkir,” ujar Dian Sugianti selaku Humas RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Fasilitas ini ditujukan bagi keluarga atau kerabat pasien yang datang untuk mengantar pasien menjalani pelayanan kesehatan maupun menjemput pasien yang telah selesai mendapatkan perawatan.
Dengan adanya kebijakan ini, pengantar pasien tidak perlu mengeluarkan biaya parkir apabila hanya berada dalam waktu singkat di area rumah sakit.
Dalam pelaksanaannya, pengantar pasien tetap mengikuti prosedur parkir yang berlaku, seperti mengambil tiket saat memasuki area parkir. Sistem parkir yang digunakan akan mencatat waktu masuk dan keluar kendaraan secara otomatis.
Batas Waktu dan Pengawasan Parkir
Kendaraan yang keluar dalam waktu maksimal 10 menit tidak akan dikenakan biaya parkir.
Namun, apabila melebihi batas waktu tersebut, pengunjung tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Pengawasan dilakukan melalui sistem parkir terintegrasi serta petugas di lapangan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pengunjung.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku pada area parkir yang telah terintegrasi dalam sistem pengelolaan rumah sakit, dengan mengikuti jalur masuk dan keluar kendaraan yang telah ditentukan sehingga arus kendaraan tetap tertib.
Evaluasi dan Respons Masyarakat
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya bagi pengantar pasien RSUD Kanujoso dengan durasi singkat yang merasa terbantu dengan adanya fasilitas tersebut.
Ke depan, rumah sakit akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini, baik dari sisi kelancaran lalu lintas kendaraan maupun kenyamanan pengunjung.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan sistem parkir RSUD Kanujoso yang lebih baik guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien dan keluarga. (sobizz/naa)




