ARUSBAWAH.CO - Usai diputuskannya sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasikan Edy Damansyah, pertanyaan kini muncul, siapa sosok yang nantinya akan kembali ikut dalam proses Pilkada Kukar.
Diketahui, MK dalam amar putusannya, selain mendiskualifikasi Edy Damansyah, juga memerintahkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Kukar 2024 dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo dibacakan.
Sementara untuk Rendi Solihin, masih tetap bisa maju, baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati di proses pemilihan ulang tersebut.
Adapun untuk pengganti Edy Damansyah, diserahkan seluruhnya oleh MK ke parpol atau koalisi parpol.
Di Pilkada Kukar 2024 lalu, diisi tiga calon.
Edy Damansyah-Rendi Solihin diusung oleh 3 parpol, yakni Demokrat, PDI Perjuangan dan Gelora.
Sementara Dendi Suryadi - Alif Turiadi diusung oleh 6 parpol, yaitu Nasdem, Golkar, PKS, PAN, Gerindra dan PKB.
Satu pasangan lainnya, maju secara independen: Awang Yaqub - Ahmad Zais.
Pertanyaan muncul soal arah koalisi parpol ke depan, apakah tetap akan satu gerbong, ataukah dengan adanya putusan MK ini, mengubah peta politik di Kukar.
Soal ini, juknis soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) masih belum didapatkan Arusbawah.co.
Juknis tersebut, diperlukan untuk mengetahui proses pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang yang akan dihelar dalam 60 hari ke depan.
Apakah nantinya parpol akan diminta untuk membuat surat rekomendasi baru, atau tetap pada rekomendasi awal pada proses pencalonan awal.
Terlepas dari juknis, potensi nama-nama kandidat pengganti Edy Damansyah bisa saja bermunculan, termasuk dari luar koalisi awal. Ini dengan asumsi, dalam juknis, parpol bisa mengajukan nama baru.
Jika melihat dari proses perpanjangan waktu pendaftaran seperti yang pernah terjadi di Samarinda, opsi untuk mengubah arah dukungan partai, bisa dilakukan.
Saat itu, di Samarinda, ada perpanjangan waktu pendaftaran paslon, akibat hanya ada satu paslon mendaftar.
Wawancara Arusbawah.co kepada Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat itu, menyatakan bahwa dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran, parpol bisa untuk keluar dari koalisi sebelumnya dan mengusung nama baru melalui terbitnya SK Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan partai.
“Maka mereka (parpol) harus mencabut dukungannya berupa terbitnya SK terbaru dari DPP partai sebagai bentuk dukungan kepada partai lain yang ditunjuk, ” jelas Firman Hidayat saat itu.
Terlepas dari akan dilaksanakannya proses PSU, berikut nama-nama yang berpeluang maju di Pilkada Kukar dalam 60 hari ke depan:
Nama istri Edy Damansyah, Maslianawati juga muncul dalam kandidat pengganti Edy di PSU Pilkada Kukar. Ia adalah Ketua PKK dan Dekranasda Kukar. Munculnya nama isti Edy Damansyah ini juga tak bisa dipungkiri mengacu pada beberapa peristiwa politik yang pernah terjadi.
Ada beberapa peristiwa politik dimana sang istri menggantikan suami menjadi calon kepala daerah. Seperti misalnya Sherly Tjoanda di Pilgub Maluku Utara lalu. Ia menggantikan suaminya Benny Laos yang tutup usia, dan akhirnya berhasil menang.
Ada pula nama Anne Ratna Mustika. Ia mantan istri Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat saat ini.
Saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Anne Ratna saat itu menjabat sebagai Ketua PKK Purwakarta. Masa jabatan Dedi Mulyadi habis, Anne Ratna Mustika kemudian maju berpasangan dengan H. Aming. Ia akhirnya menang dan otomatis meneruskan jabatan yang pernah diemban Dedi Mulyadi di Purwakarta pada periode 2018 -2023.
Ia adalah Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara. Sebelum menjabat Sekda, Sunggono dikenal sebagai peraih penghargaan camat terbaik se Kalimantan Timur.
Di jabatan itu, Sunggono sudah dua kali dilantik sebagai Sekda definitif. Yakni pada 2019 dan 2023.
Hasan Masud merupakan Ketua DPD Golkar Kukar. Namanya sempat digadang-gadang akan maju pada Pilkada Kukar 2024 lalu.
Namun, di akhir, Golkar akhirnya mendukung pasangan Dendi Suryadi - Alif Turiadi.
Namun, jika maju, otomatis Golkar harus merubah arah dukungannya.
Tokoh muda Golkar ini juga pada perhelatan jelang Pilkada Kukar, sempat diisukan akan maju berpasangan dengan Hasan Masud.
Saat ini, MHF duduk sebagai anggota DPRD Kaltim di Komisi II.
Untuk bisa maju, MHF yang dikenal sebagai kader Partai Golkar, juga harus bisa mendapatkan perahu dukungan partainya sendiri.
Menjabat sebagai Bendahara PDI Perjuangan Kaltim, Samsun berpeluang untuk bisa maju berpasangan dengan Rendi Solihin. Tetapi, untuk itu, ia harus bisa mendapatkan dukungan dari parpol pengusung Edy - Rendi sebelumnya, yakni PDIP, Demokrat dan Gelora.
Syarkowi V Zahry juga memiliki kans untuk bisa maju dalam Pilkada Kukar yang akan dilakukan PSU ini.
Meningat, ia memiliki suara cukup besar di Kota Raja. Syarkowi sudah tiga kali terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar.
Pada Pileg 2024 lalu, ia mendapatkan 13.091 suara.
Soal siapa yang nantinya akan menjabat di Kukar hingga pelantikan kepada daerah terpilih, tetap masih akan diemban Edy Damansyah.
Diketahui, sebanyak 7 kabupaten/ kota di Kaltim sudah memiliki kepala daerah baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.
Menyisakan tiga daerah yang saat ini, proses administrasi pelantikannya belum dilakukan (Mahulu, Berau dan Kukar).
Untuk Kukar dan Mahulu, pelantikan masih harus menunggu selesainya PSU dilaksanakan di Kota Raja.
Hingga hasil PSU ditetapkan, Edy Damansyah masih menjabat sebagai Bupati Kukar.
Ini juga diamini oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025) kemarin.
"Sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan). Setelah pelantikan nanti, baru break (perpindahan jabatan). Tidak ada Pj. Masa jabatan berakhir 2026 kalau tidak salah. Sepanjang tidak ada terpilih atau dilantik yang baru, ya mereka (kepala daerah Mahulu dah Kukar), masih jadi bupati," kata Fahmi Idris.
Terjawab soal anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di Kalimantan Timur, ada dua daerah yang berdasarkan putusan MK, harus melakukan PSU, yakni Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk Mahulu diharuskan menggelar PSU dalam jangka 90 hari usai putusan dikeluarkan MK, sementara Kukar waktunya lebih pendek, yakni hanya 60 hari.
Penjelasan soal anggaran ini, disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat diwawancara awak media di Akmil Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (25/2/2025).
Ia awali bahwa berdasarkan putusan MK, ada beberapa kategori.
"Ada yang pemilihan suara penuh semua daerah. ada yang sebagian saja TPS dan ada yang ditolak (gugatannya). Khusus yang ditolak otomatis nanti akan saya sampaikan ke gubernur," katanya.
"Ini tugasnya kami. KPUD setempat agar segera menetapkan, mengusulkan kepada DPRD provinsi. DPRD Provinsi akan berkirim surat ke Presiden melalui Mendagri untuk disahkan. Dan setelah itu akan dilantik oleh Presiden," jelas Tito.
Lalu, untuk yang menggelar PSU, juga ia sampaikan sudah dikomunikasikan dengan kepala-kepala daerah di Indonesia, perihal anggaran yang akan digunakan, yakni melalui APBD masing-masing daerah.
"Kemudian untuk yang pemungutan suara ulang (PSU) semua, saya sudah komunikasikan dengan teman-teman Gubernur dan Pj supaya mereka mempersiapkan anggaran. Ngecek anggarannya, cukup enggak? Kalau cukup dari kabupaten itu, ya kabupaten itu yang membiayai,"
"Kalau seandainya enggak ada uang, ya akan dibantu kalau seandainya memang sama sekali tidak mampu," lanjut Tito.
