ARUSBAWAH.CO - Aplikasi alat bantu perhitungan suara "Sirekap" akan digunakan KPU Kaltim dalam proses Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan pihak KPU Kaltim saat melaksanakan sosialisasi mengenai penyusunan Visi, Misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim
Agenda itu dilakukan berbarengan dengan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Mercure Samarinda, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat (TPP Parhubmas) Hukum SDM KPU Kaltim, Anastasia Juwita Putri, bahwa KPU menggunakan alat bantu bernama “Sirekap” yang digunakan untuk merekap hasil suara.
“Sirekap pada Pemilu 2024 merupakan langkah menuju pemilu yang lebih profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” katanya,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti surat KPU RI terkait penyusunan visi misi, sesuai RPJPD.
“Perlu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pihak, terutama parpol, terkait pencalonan.
Agenda ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi pemuda.
Semua pihak diundang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku.
“Kita ingin memberikan pemahamanan serta penyebarluasan informasi terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
Diketahui, Sirekap adalah inovasi KPU untuk mendukung sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara pada berbagai tingkatan. (adv)